Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, penganiayaan
Tokoh Terkait
Kapolres Angkat Bicara, Ini Tindak Lanjut Kasus Salah Tangkap Kusyanto Pencari Bekicot di Grobogan
Tribunnews.com
Jenis Media: News

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Kepolisian Resor Grobogan bertindak cepat menangani kasus yang melibatkan Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan yang menjadi korban dugaan salah tangkap, Senin (10/3/2025).
Diketahui, Kusyanto yang pada saat itu tengah mencari bekicot di di Desa Suru, Kecamatan Geyer, Grobogan, dituduh mencuri mesin pompa air dan onderdil mesin diesel.
Kusyanto ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Geyer, Aipda IR, yang sebelumnya ditelepon oleh warga Desa Suru.
Ketika ditangkap, Kusyanto diduga mendapat perlakukan kekerasan dari Aipda IR, meski tak ada barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Baru setelah tak bisa membuktikan dugaan pencurian, Aipda IR melepaskan Kusyanto.
Aksi Aipda IR saat melakukan interogasi dan dugaan tindak kekerasan terekam oleh kamera ponsel genggam warga yang kemudian viral di media sosial.
Kini Aipda IR telah diamankan untuk diperiksa. Hal itu disampaikan oleh AKBP Ike Yulianto, selaku Kapolres Grobogan.
Ike Yulianto, mengatakan pihaknya akan mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada Aipda IR.
"Kemarin IR sudah kita amankan kita tempatkan di tempat khusus dan saat ini masih dalam pemberkasan," kata Ike Yulianto kepada awak media.
Namun terkait dugaan penganiayaan, Ike Yulianto, masih menunggu hasil dari pemeriksaan.
"Itu nanti kita lihat hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya.
Ike Yulianto juga telah menemui Kusyanto untuk meminta maaf dan menyampaikan rasa penyesalan.
Apalagi kejadian tersebut telah merugikan Kusyanto secara materiil maupun immateriil.
"Kami sudah ketemu dengan Kusyanto dan berbicara panjang lebar dengan yang bersangkutan," kata Ike Yulianto.
"Bahwa peristiwanya yang bersangkutan dicurigai saat mencari bekicot."
"Anggota kami kemudian ditelepon warga dan bersama-sama mengamankan Kusyanto dibawa ke rumah salah satu warga dan di sana dilaksanakan interogasi yang berlebihan," imbuhnya.
Terkait dengan kerugian yang diderita oleh Kusyanto, Ike Yulianto telah melakukan upaya pemulihan.
Termasuk memperbaiki motor Kusyanto yang dirusak ketika ditangkap Aipda IR.
"Apa yang diinginkan Kusyanto sudah kita penuhi semua termasuk keinginan untuk memperbaiki kendaaraan," ungkapnya.
Ike Yulianto berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
"Pasti akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Kusyanto Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
Sementara itu, Kusyanto mengaku ingin nama baiknya dipulihkan. Ia tak ingin stigma 'pencuri' melekat pada dirinya.
"Semoga nama baik saya segera normal lagi tidak seperti yang mereka pikirkan," kata Kusyanto saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya.
Apalagi saat ditangkap, kepolisian tak bisa membuktikan adanya barang bukti di tangan Kusyanto seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada (barang bukti)," ujarnya.
Kusyanto mengaku trauma dan tak ingin kejadian ini terulang lagi di masa depan.
Selain itu di media sosial, Ia tak ingin kabar tentang dirinya disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Di media sosial jangan disalahgunakan atau ke arah yang tidak baik," ungkapnya.
Kusyanto membenarkan pihak kepolisian yang diwakili oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah datang ke rumah untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi.
"Kapolres sudah datang ke sini mengklarifikasi, intinya ada itikad baik," ujar Kusyanto.
Meski menerima permintaan maaf, Kusyanto mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
Selain itu, ia juga menanggung biaya pengobatan akibat kekerasan yang dialaminya, serta kehilangan alat-alat yang biasa ia gunakan untuk mencari bekicot.
"Kerugian biaya pengobatan dan nama baik karena penuduhan tersebut," kata Kusyanto.
"Alat-alat saya (untuk mencari bekicot), ada kekerasan dan (pengrusakan) motor itu," imbuhnya.
Kusyanto membenarkan pihak kepolisian telah memberikan ganti rugi atas kejadian tak mengenakkan tersebut.
"Ada ganti rugi dari Kapolres, alhamdulillah (jumlahnya) cukup," ungkap Kusyanto.
Kronologi Dugaan Salah Tangkap Kusyanto
Diketahui sebelumnya, Kusyanto adalah korban salah tangkap dan aksi main hakim sendiri oleh anggota polisi.
Kusyanto sebelumnya ditangkap tanpa surat resmi. Dia asal diciduk oleh lima orang yang salah satunya adalah polisi berinisial Aipda IR.
Korban ketika diinterogasi dalam kondisi tangannya terikat ke belakang.
Beberapa warga sekitar juga hanya menonton sembari merekam kejadian itu menggunakan telepon genggam.
Aipda IR berteriak tepat di muka Kusyanto agar mengaku telah mencuri mesin pompa air dan diesel. Namun Kusyanto tetap pada pendiriannya.
Serangkaian aksi kekerasan yang dialaminya mengakibatkan sejumlah luka benjol di kepala, memar di belakang area telinga dan bibir.
Polisi baru membebaskan Kusyanto ketika tidak menemukan barang bukti apapun.
Barang-barang pribadi milik Kusyanto yang telah disita seperti handphone dan sepeda motor tidak bisa menjadi petunjuk polisi dalam mengungkap kasus pencurian itu yang dituduhkan ke korban.
Selepas kejadian itu, kepolisian telah mendatangi rumah Kusyanto untuk meminta maaf.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, telah mengetahui adanya kasus dugaan salah tangkap di Grobogan.
Beliau menjelaskan kasus ini masih ditangani oleh Polres Grobogan.
Pihaknya belum ada rencana menarik kasus itu ke Polda Jateng. Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pemantauan.
Terutama soal dugaan tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api dalam proses interogasi yang viral di media sosial.
"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," ungkapnya. (*)
Sentimen: negatif (100%)