Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klungkung
Kasus: PDP, penganiayaan, Praktik prostitusi
Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Klungkung mengungkapkan motif di balik kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Pada Senin (10/3/2/2025), dua tersangka, GAP (21) dan PDP (18), diperkenalkan kepada publik.
Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku utama, GAP, dan korban, NPY (14).
GAP merasa dendam setelah korban mengadu kepada ibunya, ia pernah dijual kepada pria hidung belang oleh GAP.
“Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP saat ditemui di Polres Klubgkung, Senin.
GAP bersama tiga pelaku lainnya, yaitu PDP (18), NS (17), dan KY (17), tergabung dalam grup WhatsApp bernama TEAM GOLEMZ.
GAP membantah grup tersebut adalah geng perundungan, menyebutnya sebagai grup pertemanan biasa.
"Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pem-bully-an," tegasnya.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan pertemuan antara GAP dan NPY di area parkir Pura Jagatnatha pada Jumat (28/2/2025), berujung pada aksi kekerasan.
Dalam insiden tersebut, GAP melemparkan rokok yang masih menyala ke dahi korban, menarik dan menyeret baju korban hingga terjatuh, serta menendangnya.
Polisi telah menahan dua pelaku, GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Meskipun terungkap motif penganiayaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: negatif (99.9%)