Sentimen
Positif (91%)
10 Mar 2025 : 23.29
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran - Halaman all

10 Mar 2025 : 23.29 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta hingga BUMN 2025.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.

Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya setiap perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawannya termasuk para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.

Dalam siaran pers di Youtube Kesekretariatan Negara, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

"Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih, mereka telah melaksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD," ungkap Prabowo di Istana, Senin (10/3/2025).

Dengan ketentuan itu, artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang mana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Cara Hitung Besaran THR Pegawai Swasta-BUMN

Perlu dicatat, pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR.

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

(Tribunnews.com/Namira)

Sentimen: positif (91.4%)