Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Pelaku Ketiga Pembunuhan Sopir Travel di Bayung Lincir Ditangkap di Tambang Ilegal Regional 10 Maret 2025
Kompas.com
Jenis Media: Regional
/data/photo/2025/03/10/67cea19a74e72.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pelaku Ketiga Pembunuhan Sopir Travel di Bayung Lincir Ditangkap di Tambang Ilegal Tim Redaksi JAMBI, KOMPAS.com – Al Ikhsan (36), pelaku ketiga dalam kasus pembunuhan sopir travel di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap setelah enam bulan buron. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa Al Ikhsan ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi. "Kami telah menangkap pelaku terakhir dalam kasus pembunuhan Matnur, sopir travel yang jasadnya ditemukan di Bayung Lincir. Penangkapan Al Ikhsan menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus ini," ujar Manang di Mapolda Jambi, Senin (10/3/2025). Penangkapan Al Ikhsan dilakukan dua hari setelah polisi mengamankan Alexander Tasman, salah satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Dengan tertangkapnya Al Ikhsan, seluruh pelaku dalam kasus ini telah berhasil diamankan. Manang menjelaskan bahwa polisi terpaksa menembak Al Ikhsan karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya. Alexander Tasman diamankan di Kota Jambi pada Kamis (7/3/2025), sementara Heri Susanto telah ditangkap lebih dulu pada Oktober 2024. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (3), dan (4) KUHP, serta Pasal 338, 339, dan 340 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.2%)