Sentimen
Positif (100%)
10 Mar 2025 : 20.31

Dukung Jurnalisme Berkualitas, Komdigi Rilis Pedoman Pemenuhan Kewajiban Platform Digital - Halaman all

10 Mar 2025 : 20.31 Views 12

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Dukung Jurnalisme Berkualitas, Komdigi Rilis Pedoman Pemenuhan Kewajiban Platform Digital - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Right.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menerangkan, Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Platform Digital merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. 
"Pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem kolaboratif yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dan jurnalisme berkualitas," ujar Nezar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Menurut Nezar, pedoman ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital.

"Distribusi digital telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Platform digital kini menjadi pusat perhatian yang menggeser model bisnis media tradisional," kata Nezar.

Karena itu, lanjut dia, media konvensional harus beradaptasi dengan transformasi digital yang tidak mudah. Perpres Nomor 32 Tahun 2024, menurut Nezar, hadir untuk memberikan framework yang jelas tentang kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dia menyinggung soal tren homeless media atau media yang tidak memiliki kantor fisik tetapi beroperasi sepenuhnya di media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.

Apa Tugas Komite?

Ketua KTP2JB, Suprapto, menyatakan bahwa pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Menurut Suprapto, tugas utama komite adalah memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam ekosistem media.

"Tugas komite itu sebenarnya cuma satu, bagaimana plarform digital ini bisa memenuhi kewajibannya sesuai diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024," tutur Suprapto.

Pasal 5 yang dimaksud Suprapto, tentang bagaimana mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasielitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

"Komite memiliki fungsi pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi untuk memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berjalan dengan optimal dan berkelanjutan," ucapnya.

Nezar menekankan bahwa kolaborasi yang kuat dan adil antara platform digital dan publisher media sangat penting. Publisher memiliki tanggung jawab menghadirkan konten berkualitas, sementara platform digital harus berbagi tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat.

Pembahasan pedoman ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, dan finalisasi pedoman dilakukan dalam kurun hampir satu tahun terakhir.

"Hari ini kita telah mencapai kesepahaman bagaimana Perpres ini bisa diwujudkan dalam bentuk konkret melalui kerja sama B2B antara platform digital dan media," ujar Nezar.

Sentimen: positif (100%)