Sentimen
Negatif (66%)
10 Mar 2025 : 17.35
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Tokoh Terkait

SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

10 Mar 2025 : 17.35 Views 39

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (11/3/2025) besok. Yassierli menuturkan, aturan mengenai THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD tercantum dalam sebuah Surat Edaran (SE). "THR pekerja swasta, BUMN, BUMD, yang memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. Insya Allah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insya Allah besok kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Ia menyampaikan, besaran THR tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut. "Sesuai ketentuan. Iya, itu sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan, ya," ucap Yassierli. Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo meminta THR untuk pekerja swasta, pekerja BUMN, dan pekerja BUMD cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Adapun besarannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE). "Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Prabowo. Sementara itu, aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah digodok. Sedangkan untuk ojek online dan kurir online, sedikit berbeda. Prabowo meminta perusahaan penyedia jasa, Gojek dan Grab, memberikan bonus Hari Raya kepada mitra pengemudinya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (66.7%)