Sentimen
Negatif (94%)
10 Mar 2025 : 16.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pembunuhan, penembakan

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

10 Mar 2025 : 16.35 Views 14

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi, Segini Nilainya

Jakarta -

Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

Sidang tuntutan tiga oknum TNI AL berlangsung di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Terdakwa I, kelasi kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 229.633.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar 146.354.200," kata oditur militer.

Terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100," ujarnya.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sementara terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara.

(dek/haf)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: negatif (94.1%)