Meski Sudah Sungkem ke ODGJ yang Bakar Motornya, Bripka J Anggota Polres Labuanbatu Tetap Ditahan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus anggota Polres Labuhanbatu, Bripka J tendang kepala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi berakhir damai.
Bripka J bahkan sungkem minta maaf ke ODGJ bernama Evi tersebut. Kedua belah pihak saling memaafkan.
Meski begitu, pimpinan tidak mentolerir sikap Bripka J.
Kini dia menjalani proses hukuman dengan cara ditahan di tempat khusus atau di patsus.
"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafruddin
Sebelumnya Bripka J telah menendang kepala ODGJ bernama Evi, karena kesal motornya dibakar.
Dari video yang beredar tampak Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada ibunda dari Evi, Nurhayati.
"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, Nurhayati tampak memaafkan Bripka J.
Dia pun juga meminta maaf atas perbuatan Evi yang membakar motor Bripka J.
"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.
POLISI TENDANG ODGJ - Tangkapan layar oknum polisi di Labuhan Batu sengaja menendang kepala wanita ODGJ, Jumat (7/3/2025). Alasan polisi berinisial Bripka J menendang kepala wanita tersebut lantaran kesal motornya dibakar. (Tribunmedan.com/ Facebook @amitamitamin)
Damainya kedua pihak dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin.
"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Syahrudin, Minggu (9/3/2025).
Kendati demikian kata Syafrudin, pihaknya tidak mentolerir sikap Bripka J, kini dia menjalani proses hukuman dengan cara ditahan di tempat khusus atau di patsus.
"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin.
Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J.
Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00.
Awalnya dia bersama personil lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar post lantas.
"Tiba-tiba seorang wanita datang dan menyiramkan cairan minyak diduga pertalite ke sepeda motor milik anggota polri (Bripka J ) dan langsung menyulutnya dengan menggunakan mancis (korek gas) sehingga sepeda motor (Bripka J) terbakar," ujar Syafruddin.
Melihat ada kegaduhan, kata Syafruddin, Bripka J dan sejumlah personil polisi lain mengejar Evi yang langsung melarikan diri.
Kemudian Evi berhasil diamankan warga.
"Dan saat itu lah personil polisi (Bripka J) merasa kesal dan menendang wanita tersebut," ujar Syafruddin.
Sebelumnya diberitakan insiden Bripka J menendang Evi sempat viral di media sosial.
Dilihat dari akun Facebook @amitamitamin, awalnya tampak Evi duduk di lantai lalu berdebat dengan Brigadir J.
Warga juga tampak mengerumuni lokasi tersebut. Evi kemudian terlihat berteriak di hadapan Brigadir J.
Selanjutnya, dalam sekejap, polisi itu menendang kepala wanita ODGJ tersebut.
Saat kejadian, warga sekitar sempat melarang polisi melakukan kekerasan.
"Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak," ujar warga sekitar.
Selanjutnya, Evi dibawa dengan cara digotong oleh beberapa pria lain.
Nasib Wanita ODGJ
Kini, Evi telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menerima laporan dari Polres Labuhanbatu terkait insiden ini. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan langkah hukum yang akan diambil," terang Yudhi.
"Jika terbukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, maka akan ada pendekatan yang sesuai dengan prosedur hukum dan kesehatan mental,” lanjutnya.
Polres Labuhanbatu juga masih mendalami kasus ini guna memastikan motif dan latar belakang aksi pembakaran Evi.
(*/tribun-medan.com/Tribunnews/kompas)
Sentimen: negatif (100%)