Sentimen
Negatif (100%)
10 Mar 2025 : 03.14
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, Maling, pencurian

Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap yang Dipersekusi Aipda IR Kini Mentalnya Hancur - Halaman all

10 Mar 2025 : 03.14 Views 7

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap yang Dipersekusi Aipda IR Kini Mentalnya Hancur - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Kusyanto, pencari bekicot yang viral dipersekusi oleh oknum polisi untuk mengaku mencuri pompa air.

Kusyanto malam itu hanya ingin mencari bekicot.

Namun, di sela waktu istirahat di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kusyanto justru disambangi oknum polisi dan ditekan untuk mengaku mencuri.

Kejadin tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Detik-detik oknum polisi mencengkeram dan mencekik leher Kusyanto viral di media sosial.

Terdengar teriakan oknum polisi yang kini diketahui berinisial Aipda IR, berteriak di depan Kusyanto.

"Ngaku rak (Ngaku nggak)! Ngaku rak (Ngaku nggak)! Hey! Hey! Mateni kowe ra patheken (Membunuhmu tidak masalah). Saiki diesel mbok dokok ndi? (Sekarang dieselnya kamu taruh mana)," teriak Aipda IR memaksa Kusyanto.

Kusyanto beberapa kali mengelak tuduhan tersebut.

"Mboten, Pak mboten (Tidak, Pak, Tidak)," jawab Kusyanto.

Kusyanto lantas digelandang ke Mapolsek Geyer untuk diperiksa.

"Saya diapit di motor dan Pak Polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukul, disuruh ngaku mencuri pompa air diesel."

"Salah saya apa, saya tidak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang," jelas Kusyanto, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polsek Geyer menyatakan Kusyanyo benar-benar hanya pencari bekicot.

Tidak ada bukti dirinya melakukan tindak pencurian.

"Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan, Dia benar-benar pencari bekicot."

"Di bronjong (keranjang) motornya juga masih banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah tangkap," terang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Sosok Kusyanto lantas menjadi pembicaraan.

Kusyanto sendiri merupakan pria berusia 38 tahun.

Ia merupakan pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

"Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharian cuma berburu bekicot untuk dijual," tutur Kusyanto sambil terisak menangis saat ditemui di rumahnya.

Kusyanto telah dikembalikan dengan disaksikan perangkat desa setelah dinyatakan tidak bersalah.

Namun, trauma Kusyanto masih membekas.

Ia meminta Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baiknya dipulihkan.

Kusyanto mengaku sakit hati dan malu setelah video persekusinya viral di media sosial.

"Saya orang gak punya, gak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu dan takut pergi keluar," terang Kusyanto.

Masih dari Kompas.com, Kusyanto tinggal di rumah berukuran 12 meter x 14 meter.

Kediamannya mencerminnya betapa sederhana hidupnya.

Rumah Kusyanto pun hanya berdinding kayu, beralaskan tanah tanpa plafon.

"Walau orang kecil, saya tidak pernah mencuri. Saya dipaksa mengaku maling, padahal saya bukan maling," tegas pria tamatan Sekolah Dasar tersebut.

Tetangga juga menyebut sosok Kusyanto merupakan orang yang tidak neko-neko.

"Kasihan Kusyanto difitnah, dihajar, dan dipermalukan. Dia gak neko-neko, disuruh apapun oleh para tetangga juga nurut," tegas Sri Mutipah, tetangga Kusyanto.

Kakak Kusyanto, Jumiyatun, menuntut hal serupa seperti adiknya.

"Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya. Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. Kasihan," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengatakan, kepolisian masih mendalami kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR, anggota Polsek Geyer.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Danang.

Dikutip dari TribunBanyumas.com, Aipda IR telah diperiksa sejak Jumat (7/3/2025).

"Masih dalam penyelidikan."

"Saksi-saksi masih dalam proses," jelas AKP Danang.

Ia menurutkan, polisi telah meminta maaf kepada Kusyanto.

Saat ini, Aipda IR belum ditahan, namun masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan.

Banyak pihak menyoroti prosedur penangkapan yang tidak sesuai SOP.

Begitu juga dengan kekerasan yang dilakukan Aipda IR.

Polres Grobogan berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur.

Aipda IR Harus Disanksi karena Tidak Profesional

Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, menyikapi viral video aksi salah tangkap terhadap Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Toroh, Grobogan.

Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan diperkusi sejumalah orang termasuk oknum polisi, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.

"Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut," papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum.

Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Serta, Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

"Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan," ucapnya.

Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.

"Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan," paparnya.

Lebih lanjut, Boris mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.

"Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi," paparnya.

Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban.

"Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban," ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu. (*)

Sebagian yang ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Polres Grobogan Minta Maaf!

(Tribunnews.com/ Siti N/ Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto Nugroho) (TribunBanyumas.com)

Sentimen: negatif (100%)