Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Tugu Utara
Tokoh Terkait

Rudianto
Penampakan Villa Forest Hill Puncak, Diduga Penyebab Banjir karena Berdiri di DAS Ciliwung - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Villa Forest Hill Puncak diduga menjadi penyebab banjir, karena berdiri di DAS Ciliwung.
Penampakan Villa Forest Hill Puncak. Villa Forest Hill Puncak adalah sebuah kompleks villa yang terletak di kawasan sejuk dan asri di daerah Bogor.
Villa Forest Hill Puncak beralamat di Tugu Utara, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Villa Forest Hill Puncak diduga melanggar aturan karena berdiri di atas hutan produksi di Bogor, Jawa Barat.
Villa Forest Hill dikelilingi oleh alam pegunungan yang hijau. Villa ini menawarkan pemandangan yang menakjubkan dan suasana yang tenang, cocok untuk liburan keluarga atau rombongan besar.
Kompleks ini terdiri dari tujuh unit villa, dengan empat vila memiliki tiga kamar tidur dan tiga villa lainnya memiliki empat kamar tidur.
Masing-masing vila dapat menampung antara 20 hingga 30 orang. Lokasi ini menjadi pilihan ideal untuk liburan keluarga atau rombongan perusahaan.
Selain Villa Forest Hill Puncak, terdapat empat villa lainnya di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia pun langsung memasang plang peringatan untuk lima villa tersebut.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah dan langsung dipasang oleh Kemenhut tepat di depan bangunan villa. Untuk tulisannya sendiri bertuliskan, yakni "Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan."
Untuk villanya sendiri, yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara, dan Villa Siporafrika. Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.
“Dimana sebagaimana saudara-saudara ketahui bahwa dua minggu treachery, termasuk yang dua hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi, dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.
Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik teridentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
“15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik, dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.
Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini. Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.
“Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki izin, akan dikenakan sanksi pidana. Lalu ada pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.
Sentimen: positif (98.5%)