Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Kalibata, Tanah Abang
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Wanita Jadi Korban Penusukan di Mall Thamrin City Jakarta Pusat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawati berinisial S (19) jadi korban penusukan saat sedang bekerja di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025).
Adapun S ditusuk dua pria yakni MNA (19) dan FF (20) dimana kedua pelaku tersebut saat ini berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.
"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Terpisah, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan, terungkapnya peristiwa itu usai pihaknya mendapat laporan dari petugas keamanan mall bahwa seorang karyawati mengalami luka tusuk hingga bersimbah darah pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," ucap Aditya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi lanjut Aditya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat menusuk korban.
"Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Sentimen: negatif (98.5%)