Sentimen
Positif (100%)
9 Mar 2025 : 14.53

Kapan THR Ojol 2025 Cair? Paling Lambat Tanggal Segini

9 Mar 2025 : 14.53 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapan THR Ojol 2025 Cair? Paling Lambat Tanggal Segini

PIKIRAN RAKYAT – Jelang hari raya keagamaan tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian bagi pekerja di Indonesia, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa ojol berhak menerima THR tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi driver ojol.

"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025.

Besaran dan Mekanisme THR

Meskipun kepastian mengenai besaran THR bagi pengemudi ojol belum diumumkan, aturan umum mengenai pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Bagi pekerja tetap, THR dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR penuh, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Namun, tunjangan tidak tetap seperti uang lembur dan bonus tidak termasuk dalam perhitungan THR. Pemerintah mengimbau pekerja untuk memastikan bahwa perhitungan THR dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pendapat atau ketidaksesuaian, pekerja dapat berkonsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan solusi.

Kapan THR Ojol Dibayarkan?

THR bagi pekerja, termasuk pengemudi ojol, harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR wajib diberikan kepada pengemudi ojol paling lambat pada 24 Maret 2025. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai jadwal untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa pihak aplikator wajib memenuhi ketentuan undang-undang untuk membayarkan THR kepada Ojol.

"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu 5 Maret 2025.

Seiring dengan perubahan kebijakan, cakupan penerima THR diperluas agar lebih banyak pekerja dapat merasakan manfaatnya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya serta memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan pembayaran THR dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)