Sentimen
Negatif (100%)
8 Mar 2025 : 20.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan

Pengakuan Pelaku Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Sebut Salah Sasaran - Halaman all

8 Mar 2025 : 20.54 Views 8

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pengakuan Pelaku Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Sebut Salah Sasaran - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi viral setelah terekam dalam CCTV saat pemuda berinisial BR dianiaya di sebuah warung kelontong pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa empat pelaku telah ditangkap, yaitu DP, RH, J, dan R.

Satu pelaku lainnya, SND, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers pada Sabtu, 8 Maret 2025, yang dikutip dari Tribun Jabar.

Kronologi Kejadian

Aldi menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika korban BR sedang nongkrong di warung.

Tiba-tiba, para pelaku mendekati dan menanyakan, "Kamu (korban) yang menganiaya abang saya?"

Korban dan temannya merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri.

Setelah itu, para pelaku mengejar dan memukuli korban dengan brutal, termasuk menendang dan menggunakan helm untuk menghantamnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku DP diduga merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Bandung.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP menjelaskan dari salah satu kelompok MPH atau merah, putih, hitam."

"Ini kita masih akan dalami, termasuk pihak-pihak yang terkait juga kita akan lakukan pemeriksaan," tutur Aldi.

DP mengakui bahwa BR merupakan target salah sasaran.

"Iya salah sasaran. Niatnya mau mencari pelaku yang mengeroyok abang saya," ujar pelaku DP saat ditanya awak media di Mapolresta Bandung.

Ia menjelaskan bahwa setelah mengonfirmasi kepada kakaknya, dirinya bersama teman-temannya mencari korban di warung tersebut.

"Saya nanya kepada abang, siapa yang mukulin, tuh di warung ada yang nongkrong. Saya samperin yang nongkrong di warung."

"Saya tanya mereka, malah lari ke dekat warung. Sangka saya itu pelakunya. Ya sudah saja, saya pukuli," tuturnya.

Atas tindakan penganiayaan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 'Bang Jago' yang Lakukan Penganiayaan di Baleendah Bandung Dibekuk, Pelaku Ngaku Salah Sasaran.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)