Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar Pemilik Sendiri, PT Jaswita Sah atau Melawan Hukum?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Hibisc Fantasy Puncak disegel karena melanggar aturan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tempat wisata tersebut diketahui dibongkar pemilik sendiri yakni PT Jasa dan Kepariwisataan (PT Jaswita), salah satu BUMD Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengkonfirmasi pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak di Cibinong pada Sabtu, 8 Maret 2025.
"Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri, karena oleh kami sudah ditegur," ucap Ajat seperti dikutip dari Antara.
Sah atau Melawan Hukum?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomandoi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Jabar sah dilakukan.
Hal ini karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Pemkab Bogor memerlukan sejumlah tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.
Bongkar Paksa
Bangunan Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kita sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," lanjutnya.
Mereka telah melayangkan beberapa kali peringatan pada PT Jaswita guna melakukan pembongkaran secara mandiri tapi tak diindahkan.
"Artinya menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP," lanjut Ajat.
Petugas membongkar bangunan Hibisc Fantasy Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 7 Maret 2025.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.6%)