Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pati
Tokoh Terkait
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Namun, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari regulasi yang ada, proses kenaikan pangkat tetap perlu mendapat perhatian publik, terutama jika terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan," kata Ikhsan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
"Proses kenaikan pangkat ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat saat ini Teddy Indra Wijaya menjabat di bidang sipil, bukan di dinas kemiliteran," ujarnya.
Ikhsan mengatakan, dengan adanya faktor non-kemiliteran, banyak pihak merasa penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kenaikan pangkat tersebut, apakah terdapat unsur politik atau kekuasaan tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut.
"TNI diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya agar publik dapat memahaminya dengan lebih jelas," katanya.
Penjelasan terbuka ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI lainnya, yang mungkin merasa lebih berfokus pada tugas lapangan dan aspek kemiliteran, namun merasa bahwa kenaikan pangkat lebih mudah diperoleh karena kedekatan dengan kekuasaan.
Dia menjelaskan, aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah masa dinas prajurit tersebut.
Berdasarkan Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang dijalani.
"Jika kenaikan pangkat ini terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait masa dinas dan proses pendidikan yang dilalui oleh Teddy Indra Wijaya," ujarnya.
Ikhsan juga menilai penting juga untuk memahami jenis-jenis kenaikan pangkat yang ada dalam regulasi, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.
Kenaikan pangkat khusus ini dapat dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Penjelasan mengenai jenis kenaikan pangkat yang diterima oleh Teddy Indra Wijaya menjadi sangat penting agar publik dapat menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan untuk menghindari spekulasi terkait dengan adanya kepentingan lain di luar regulasi yang sah," ungkapnya.
Dirinya berharap TNI perlu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat prajurit dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
"Penjelasan yang terbuka tidak hanya akan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam institusi militer," katanya.
Respons TNI AD
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan kepada publik.
Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.
Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.
Wahyu juga mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini sudah sesuai dengan ketentuan TNI.
Karena itu, menurutnya, alasan kenaikan pangkat itu tidak perlu dibeberkan ke publik dan cukup di internal saja.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik."
"Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat itu lewat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Hal tersebut tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).
Tentang dengan ini, Wahyu mengatakan bahwa KPRP yang diterima Mayor Teddy itu bukanlah hal yang baru di TNI.
"Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama," tuturnya.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," sambung Wahyu.
Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Purnawirawan TNI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
Sementara itu, purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.
Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.
Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.
Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.
Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.
Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.
6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Sentimen: netral (98.5%)