TPA Open Dumping Ditutup Bertahap, Sampah Wajib Diolah Hingga Habis
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mulai melarang praktik pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping atau lahan terbuka. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (10/3/2025).
Menurut Zulhas, ke depan sampah tidak boleh lagi hanya diletakkan di tempat terbuka. Pemerintah menghendaki agar sampah diproses hingga habis terurai.
"Jadi kita akan mulai melarang dan menutup praktik open dumping. Nantinya, sampah harus dikelola sampai habis sempurna," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025).
Zulhas menegaskan, larangan ini akan diberlakukan secara bertahap sambil menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait.
"Senin mulai jalan, di samping kita mengejar perpres hingga selesai," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berencana menutup 343 titik TPA open dumping secara bertahap.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan proses penutupan ini akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diarahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Penutupan TPA open dumping itu melalui mekanisme yang diarahkan oleh menteri PU. Jadi itu memerlukan waktu. Sehingga di dalam penutupan praktek open dumping ada jadwal waktu," jelas Hanif.
Sentimen: negatif (100%)