Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok
Kasus: pencurian
Pemeras di Jakut Pakai Data Istri di Aplikasi Kencan untuk Jebak Korban
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Polisi mengungkap siasat komplotan pelaku yang memeras pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan modus mengajak kencan. Otak pemerasan bernama Sudarna menyamar jadi wanita di aplikasi kencan untuk menjebak korban.
"Bahwa Sudarna mendownload aplikasi kencan yang merupakan aplikasi untuk mencari teman kencan dan mendaftarkan diri menggunakan akun perempuan dengan nama Fitri Dwiyanti dengan tujuan untuk mencari korban yang akan Sudarna perdaya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Sebagai informasi, Firli atau Fitri sendiri merupakan istri siri dari Sudarna. Fitri juga sudah diringkus Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ressa menambahkan, Sudarna berpura-pura menjadi perempuan dan mencari mangsa melalui aplikasi kencan. Saat sudah terperdaya, Sudarna mengajak korban bertemu untuk kemudian diperas.
"Sudarna akan membujuk korban untuk bertemu di kamar kontrakan yang disiapkan. Nantinya Sudarna akan menyuruh istrinya yakni Firli Dewi untuk berpura-pura menemui korban dan bertindak sebagai perempuan dalam aplikasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT `; var mgScript = document.createElement("script"); mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");`; adSlot.appendChild(mgScript); }, function loadCreativeA() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); adSlot.innerHTML = ``; console.log("π Checking googletag:", typeof googletag !== "undefined" ? "β Defined" : "β Undefined"); if (typeof googletag !== "undefined" && googletag.apiReady) { console.log("β Googletag ready. Displaying ad..."); googletag.cmd.push(function () { googletag.display('div-gpt-ad-1708418866690-0'); googletag.pubads().refresh(); }); } else { console.log("β οΈ Googletag not loaded. Loading GPT script..."); var gptScript = document.createElement("script"); gptScript.src = "https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js"; gptScript.async = true; gptScript.onload = function () { console.log("β GPT script loaded!"); window.googletag = window.googletag || { cmd: [] }; googletag.cmd.push(function () { googletag.defineSlot('/4905536/detik_desktop/news/static_detail', [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], 'div-gpt-ad-1708418866690-0').addService(googletag.pubads()); googletag.enableServices(); googletag.display('div-gpt-ad-1708418866690-0'); googletag.pubads().refresh(); }); }; document.body.appendChild(gptScript); } } ]; var currentAdIndex = 0; var refreshInterval = null; var visibilityStartTime = null; var viewTimeThreshold = 30000; function refreshAd() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); if (!adSlot) return; currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length; adSlot.innerHTML = ""; // Clear previous ad content ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad console.log("π Ad refreshed:", currentAdIndex === 0 ? "Creative B" : "Creative A"); } var observer = new IntersectionObserver(function(entries) { entries.forEach(function(entry) { if (entry.isIntersecting) { if (!visibilityStartTime) { visibilityStartTime = new Date().getTime(); console.log("π Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik..."); setTimeout(function () { if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() - visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) { console.log("β Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh..."); refreshAd(); if (!refreshInterval) { refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000); } } }, viewTimeThreshold); } } else { console.log("β Iklan keluar dari layar, reset timer."); visibilityStartTime = null; if (refreshInterval) { clearInterval(refreshInterval); refreshInterval = null; } } }); }, { threshold: 0.5 }); document.addEventListener("DOMContentLoaded", function() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); if (adSlot) { ads[currentAdIndex](); // Load the first ad observer.observe(adSlot); } });
Saat waktunya tiba, para tersangka mengatur skenario dengan berpura-pura menggerebek dan menuduh korban berselingkuh. Para tersangka lalu melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Saat mereka berada di kamar kontrakan Sudarna bersama dengan tersangka Dedeh supriyatna dan Aly Akbar akan melakukan skenario dengan melakukan penggerebekan terhadap mereka. Saat korban ketakutan, Sudarna akan meminta barang-barang korban dan menyuruh korban segera pergi dari sana," jelasnya.
Tiga Kali Beraksi
Polisi mengungkap komplotan pelaku yang memeras pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan modus mengajak kencan sudah tiga kali beraksi. Mereka diduga telah mendapat duit jutaan rupiah dari pemerasan.
"Sudarna dkk sudah melakukan perbuatan pencurian dan pemerasan sebanyak tiga kali," kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Ressa mengatakan ketiga aksinya dilakukan dengan modus teman kencan. Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025. Mereka membawa kabur duit Rp 800 ribu dan ponsel korban.
Aksi kedua dilakukan pada bulan yang sama di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Aksi ketiga dilakukan pada Minggu (2/3) dengan korban RPS.
Mereka membawa kabur ponsel korban serta menguras rekening bank korban hingga Rp 3,5 juta. Ressa menyebut para tersangka membagi rata hasil kejahatan tersebut.
"Uang hasil pencurian dan pemerasan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
(wnv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Sentimen: negatif (100%)