Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: BMW
BMW vs BYD Sengketa M6, Bagaimana Pendaftaran Merek yang Diakui di Indonesia?
Detik.com
Jenis Media: Otomotif

Jakarta -
Sengketa merek M6 antara BMW dan BYD baru masuk persidangan pertama. Sebenarnya sistem pendaftaran merek di Indonesia itu seperti apa?
Di dunia terdapat dua asas pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). First to use bisa berarti siapa yang memakai pertama suatu merek, dia lah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
Dalam catatan detikcom, adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dalam situs resminya pernah menjelaskan Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua prinsip ini dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Namun, untuk menindaklanjuti hal ini, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.
Dalam kasus ini, pendaftaran "M6" oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.
Mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi.
Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.
Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah.
Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang meluncur pada 2024 silam.
"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).
Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.
M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.
Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.
(riar/din)
Sentimen: negatif (66.7%)