Sentimen
Negatif (96%)
7 Mar 2025 : 16.49
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Tokoh Terkait

Menko Zulkifli Keluhkan Pengelolaan Sampah Rumit akibat Banyak Aturan, 3 Perpres Digabung Jadi Satu - Halaman all

7 Mar 2025 : 16.49 Views 31

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Menko Zulkifli Keluhkan Pengelolaan Sampah Rumit akibat Banyak Aturan, 3 Perpres Digabung Jadi Satu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan menggabungkan berbagai regulasi pengelolaan sampah di Indonesia.

Ia mengeluhkan saat ini pengelolaan sampah di Indonesia rumit karena ada tiga regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengaturnya.

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Lalu, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Terakhir, Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu akan menyatukan ketiga perpres tersebut menjadi satu.

"Manajemen pengelolaan sampah secara umum ada tiga Perpres yang akan kita jadikan satu," katanya di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Pengelolaan sampah untuk kebutuhan elektrifikasi atau pengolahan menjadi energi listrik juga disebut rumit. Ada banyak peraturan yang mengikat mulai dari level pemerintah daerah, DPRD, hingga kementerian.

Maka dari itu, ia akan memangkas peraturan yang ada, sehingga akan memudahkan PLN dalam pembelian sampah tersebut untuk kebutuhan elektrifikasi.

Pemangkasan peraturan ini sama seperti yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu pada rantai distribusi penyaluran pupuk bersubsidi.

Dia bilang, PLN nantinya cukup meminta perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"PLN yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai, tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," ujar Zulhas.

Kemudian, terkait dengan tarif, ia mengatakan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah akan ditiadakan. Biasanya, besaran tipping fee tiap daerah itu berbeda.

Zulhas mengatakan tipping fee akan ditiadakan dan dijadikan menjadi satu tarif, tetapi akan mengalami kenaikan.

"Tarifnya ini kami jadikan satu, tidak ada lagi tipping fee, tapi tarifnya ini naikkan dari 13,35 sen jadi antara 19-20 sen, sehingga satu pintu. Nanti selisihnya akan disubsidi untuk kemudian ditagih kepada Kementerian Keuangan," ucap Zulhas.

Dengan begitu, Zulhas berharap persoalan sampah yang menggunung bisa terselesaikan.

"Jadi, dengan dipangkas prosedur yang rumit menjadi singkat, diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung," kata Zulhas.

Sentimen: negatif (96.9%)