Sentimen
Positif (99%)
7 Mar 2025 : 16.13

Cara Cek Nama di BI Checking, Perhatikan Syaratnya!

7 Mar 2025 : 16.13 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Cek Nama di BI Checking, Perhatikan Syaratnya!

PIKIRAN RAKYAT – BI Checking yang saat ini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang. Jika pernah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, data tersebut akan tersimpan dalam sistem ini.

Karena itu, BI Checking menjadi salah satu faktor penting yang menentukan apakah pengajuan kredit di masa depan akan disetujui atau tidak. Kalau riwayat pembayaranmu bagus, peluang mendapatkan pinjaman jadi lebih besar. Sebaliknya, jika ada catatan kredit bermasalah, pengajuan pinjaman bisa ditolak.

Banyak orang bertanya-tanya, apakah kita bisa mengecek status BI Checking sendiri? Jawabannya, tentu saja bisa! Kini, pengecekan riwayat kredit tidak lagi harus datang ke kantor OJK, karena sudah bisa dilakukan secara online. Dengan akses yang lebih mudah ini, kamu bisa memastikan apakah namamu masih dalam daftar blacklist atau sudah bersih.

Selain itu, apakah BI Checking bisa dicek lewat HP? Ya, proses pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan melalui perangkat seluler selama kamu memiliki akses internet. Seperti apa caranya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Cek Nama di BI Checking

Sebelum melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan status pemohon. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Individu

Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Badan Usaha

Identitas pengurus perusahaan, berupa KTP atau paspor.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik badan usaha.

Akta pendirian perusahaan serta dokumen perubahan terakhir.

3. Debitur yang Sudah Meninggal

Identitas ahli waris yang sah.

Surat keterangan kematian serta dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dengan debitur.

Cara Cek Nama di BI Checking

Kini, pengecekan BI Checking bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs web resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id. Pilih menu "Pendaftaran" yang tersedia di halaman utama. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar sesuai instruksi. Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP atau paspor. Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan nomor registrasi ke email yang telah didaftarkan. Untuk memeriksa status pengajuan, buka menu "Status Layanan", lalu masukkan nomor registrasi.

Tampilan website untuk cek nama di BI Checking.

Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil diproses.

Penjelasan Soal Skor BI Checking

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019, skor BI Checking dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas (KOL) yang mencerminkan kelancaran pembayaran kredit. Berikut penjelasannya:

KOL 1 (Lancar)

Debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu.

Rekening aktif tanpa ada tunggakan.

Memenuhi seluruh persyaratan kredit yang telah ditetapkan.

KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam rentang 1–90 hari.

KOL 3 (Kurang Lancar)

Debitur mengalami keterlambatan pembayaran pokok atau bunga antara 91–120 hari.

KOL 4 (Diragukan)

Pembayaran cicilan tertunggak dalam jangka waktu 121–180 hari.

KOL 5 (Macet)

Tunggakan cicilan pokok dan bunga telah melebihi 180 hari.

Kategori KOL 1 dan KOL 2 dianggap sebagai performing loan atau kredit yang masih tergolong aman. Sementara itu, KOL 3, KOL 4, dan KOL 5 masuk ke dalam kategori non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.

Apa Arti KOL 5 dalam BI Checking?

KOL 5 merupakan status terburuk dalam BI Checking, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari. Jika seseorang masuk dalam kategori ini, pihak bank dapat mengambil tindakan seperti:

Mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Melelang agunan atau jaminan yang telah diberikan. Melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit.

Debitur yang masuk dalam kategori KOL 5 biasanya mengalami kesulitan untuk mengajukan kredit baru sebelum masalah kreditnya terselesaikan. Untuk menghapus status ini, debitur harus melunasi seluruh kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau meminta keringanan dari pihak bank.

Lalu, berapa lama nama seseorang bisa bertahan di blacklist BI Checking? Biasanya, catatan kredit buruk atau kredit macet akan tetap tersimpan di sistem selama lima tahun setelah utang dilunasi. Artinya, meskipun kamu sudah membayar semua kewajiban, nama tetap bisa muncul dalam daftar selama periode tersebut.

Oleh karena itu, menjaga riwayat kredit tetap bersih sangatlah penting agar tidak mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman di masa mendatang.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.9%)