Sentimen
Negatif (100%)
7 Mar 2025 : 15.19
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Alasan Sekuriti Mal di Bekasi Bunuh Teman SD, Berawal dari Menginap lalu Incar Harta Korban - Halaman all

7 Mar 2025 : 15.19 Views 5

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Alasan Sekuriti Mal di Bekasi Bunuh Teman SD, Berawal dari Menginap lalu Incar Harta Korban - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan oleh seorang sekuriti mal di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial HJ (43) terhadap teman sekolah dasarnya sendiri, MAW (39), Jumat (28/2/2025).

Korban MAW yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (3/3/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa HJ ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

“Pelaku sudah berhasil diamankan, inisialnya HJ. Pelaku merupakan teman SD korban,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok atau sebatang kayu, motor dan pakaian milik korban, hingga tikar.

"Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah, kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku ya, kemudian ada tikar dan pakaian milik korban," sebut Ade Ary.

"Jadi saat ditemukan itu korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur, ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu kemudian dikembangkan di dalamnya akhirnya berhasil diungkap, kemudian ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah di amankan oleh penyidik," sambungnya.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Ade Ary mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat pelaku HJ menghubungi MAW pada Senin (17/2/2025) untuk meminta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari.

Alasan HJ menginap adalah karena tempat kerjanya sebagai sekuriti di salah satu mal dekat dengan rumah korban.

Korban MAW pun mengizinkan HJ yang juga teman semasa kecil itu untuk menginap di rumahnya.

"Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mal itu dekat dengan rumah korban," ujar Ade Ary.

Setiap malam, pelaku HJ selalu pulang ke rumah lebih dulu, sedangkan korban MAW baru tiba pada pukul 23.00 WIB.

Kemudian, terbesit di pikiran pelaku untuk merencanakan tindakan jahat, yakni mencuri barang-barang korban.

"Singkatnya pada hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIB, ketika pelaku terbangun, melihat korban sudah pulang dan tidur beralaskan tikar di ruang tamu," ungkap Ade Ary.

"Kemudian di hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur dengan posisi miring ke arah kiri, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban," lanjutnya.

Saat terbangun pada Jumat pagi itulah, HJ melihat ada sebatang kayu yang terletak dekat dapur lalu mengambilnya.

Pelaku langsung memukul kepala belakang korban bagian kanan sebanyak enam kali dengan menggunakan sebatang kayu itu.

"Hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya, setelah kepala kemudian perut bagian kanan," beber Ade Ary.

Setelah memastikan temannya itu meninggal, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya menggunakan tikar dan kasur.

Sementara itu, balok yang digunakan pelaku sebagai senjata pembunuhan diletakkan kembali di dekat dapur, kemudian HJ mencuri ponsel, tas, dan sepeda motor milik korban.

"Kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke tempat tinggal pelaku di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," sebut Ade Ary.

Hilangkan Barang Bukti

Dalam perjalanan pulang, ponsel dan tas milik korban dibuang oleh pelaku ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, sepeda motor korban digunakan pelaku untuk kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal.

Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata, Pengemudi Ojol Tewas di Rumahnya di Bekasi Dibunuh Oleh Teman SD

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sentimen: negatif (100%)