Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Lama
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pulo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Abdul Haris
Matinya Menteri Korup di Penjara
Detik.com
Jenis Media: News

Lalu Setiadi Reksoprodjo (Menteri Listrik dan Ketenagaan), Surachman (Menteri Pengairan Rakyat dan Pembangunan Desa), Achadi (Menteri Transmigrasi dan Koperasi), Sumardjo (Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan), Junius Kurami Tumakaka (Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional), Imam Sjafei (Menteri Khusus Keamanan) dan Oei Tjoe Tat (Menteri Negara).
Surat penangkapan dan penahanan Jusuf Muda Dalam dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada 18 April 1966. “Skandal Jusuf Muda Dalam ini bukan hanya skandal seks atau perkara korupsi biasa, melainkan skandal ini merupakan penggambaran daripada pribadi Orde Lama yang penuh dengan penyelewengan,” kata Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Jenderal Abdul Haris Nasution dalam pengantar buku ‘Anak Penjamun di Sarang Perawan (Skandal J.M.D)’ (1966).
Soeharto juga membentuk Tim Pemeriksa Keuangan Negara dan diketuai oleh K.P.H. Surjo Wirjohadiputro 30 April 1966. Hasil temuan tim ini cukup mencengangkan mengenai apa yang telah dilakukan Jusuf Muda Dalam. Pertama, selama menjabat kurun waktu 1964-1966, dia telah memberikan izin impor dengan cara Deferred Payment, yaitu penangguhan pembayaran hingga jangka waktu tertentu, dalam hal ini kredit luar negeri dalam jangka waktu setahun yang digunakan untuk mengimpor barang.
Totalnya mencapai 270 juta dollar AS, yang melebihi keadaan devisa negara. Uang itu ternyata dibagikan Jusuf Muda Dalam kepada perusahaan milik kroninya, yaitu PT Ratu Timur Raya (2 juta dollar AS), PT Mega (5 juta dollar AS), CV Tulus Djudjur (10 juta dollar AS), Barmansjah Trading Coy (5 juta dollar AS) dan CV Sitjintjin (5 juta dollar AS). Hal itu menyebabkan terjadinya insolvensi internasional.
Kedua, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan memberikan kredit khusus tanpa adanya jaminan kepada sejumlah kroni badan usaha, dengan total Rp 338,402 miliar. Kredit tanpa agunan itu diberikan kepada PT Trisaria (Rp 1,6 miliar), PT Marindo (Rp 1,5 miliar), Sutjipto Danukusumo (Rp 770 juta), Massa Guna (Rp 500 juta) dan Jajasan Pulo Mas (Rp 774 juta). Akibat kredit tersebut menyebabkan defisit keuangan negara.
Ketiga, dalam kurun waktu tahun 1965, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan penyelundupan senjata api dan amunisi dari Cekoslovakia tanpa izin. Dia menyelundupkan 400 pucuk senapan SMG; 900 pucuk pistol revolver kaliber 38; 100 pucuk pistol revolver kaliber 32; 100 pucuk pistol revolver kaliber 25; 100 ribu butir peluru kaliber 7,62 mm; 180 ribu butir peluru kaliber 38 mm; 51 ribu butir peluru kaliber 32 mm, dan 26 ribu butir peluru kaliber 25 mm. Walau kesemuanya baru setengahnya sampai ke Indonesia.
Keempat, Jusuf Muda Dalam menggelapkan dan korupsi kas negara atau Dana Revolusi sebesar Rp 97,3 miliar lebih di saat harga bensin senilai Rp 4 pada 1963 dan inflasi ekonomi sebesar 650 persen. Selain itu, dana dari sumbangan impor dengan cara Deferred Payment digelapkan dan disalurkan kepada PT (Rp 1 miliar), PT Peksin (Rp 5 miliar), PT Sumurung (Rp 200 juta), Indonesian Central Agencies (Rp 870 juta), PT Agence Centrale (Rp 500 juta) dan PT Bluntas (Rp 21,4 miliar).
Ada juga aliran dana yang disumbangkan kepada organisasi Musyawarah Besar Tani dan Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia sebesar Rp 11 miliar, serta untuk memperkaya diri sendiri Rp 4,436 miliar. Akibat yang ditimbulkan yaitu secara langsung maupun tidak langsung secara signifikan telah menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara.
Sentimen: positif (96.9%)