Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Terungkap! Lebih dari 100 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Medcom.id
Jenis Media: Nasional

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap setidaknya ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024. Menurut KPK, dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya. "Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Media Indonesia. Didominasi pejabat eksekutif Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif. Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya. "Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899," terang Budi. Batas akhir pelaporan KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025. Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap setidaknya ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024.
Menurut KPK, dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.
"Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Media Indonesia.
Didominasi pejabat eksekutif
Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif.
Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.
"Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899," terang Budi.
Batas akhir pelaporan
KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025.
Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)
Sentimen: positif (100%)