Sentimen
Negatif (99%)
6 Mar 2025 : 22.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Polisi di Halmahera Timur Dilaporkan Ke Propam Atas Dugaan Penipuan, Berikut Klaim Kedua Belah Pihak - Halaman all

6 Mar 2025 : 22.37 Views 11

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polisi di Halmahera Timur Dilaporkan Ke Propam Atas Dugaan Penipuan, Berikut Klaim Kedua Belah Pihak - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Wardi Ibrahim seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur, dilaporkan seorang warga ke Propam Polda Maluku Utara atas kasus penipuan.

Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Hery Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga tersebut.

“Memang benar laporan sudah masuk ke Dumas dan selanjutnya akan kita tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Hery dikutip dari Tribunternate.com, Rabu (5/3/2025) malam.

Pelapor diketahui bernama Obet Tarom (58), warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni didampingi Yulia Pihang selaku kuasa hukum Obet Tarom membenarkan pembuatan laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) bidang Propam pada Rabu (5/3/2025).

Bahtiar Husni mengungkap bila laporan dibuat terkait kasus penipuan dalam bisnis kayu.

Ia mengungkap Bripka Wardi menjalankan bisnis kayu yang pengambilannya melalui Obet Tarom dengan perjanjian lisan akan memberikan mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1386 FD.

Bahtiar mengungkapkan, jumlah kayu yang diambil oknum polisi sebanyak 225 kubik dengan rincian kayu kelas 2, 193 kubik dan kayu kelas 1, 32 kubik.

Saat pemberian mobil, Bripka Wardi mengatakan bahwa mobil yang diberikan ke Obet Tarom tidak ada masalah.

Padahal nyatanya, mobil tersebut telah digadaikan di leasing.

Hal itu diketahui setelah Obet Tarom didatangi pihak leasing dengan membawa surat somasi meminta melunasi tunggakan pembayaran senilai Rp 10 juta.

"Atas perbuatan itu, pak Tarom merasa sangat dirugikan dan ditipu oleh oknum tersebut (Bripka Wardi,red). Padahal selama tahun 2023 hingga saat ini sudah memberikan kayu kepada oknum tersebut dengan jumlah 225 kubik,” ujar Bahtiar.

Senada juga disampaikan Yulia Pihang, selaku kuasa hukum Obet.

Ia merasa kasihan dengan kliennya karena pria lanjut usia tersebut susah payah berjuang bersama istrinya mengambil kayu sejak 2023-2025 untuk diberikan kepada oknum polisi, berdalih ditukar dengan sebuah mobil yang katanya tidak ada masalah.

Atas kejadian ini, kuasa hukum Obet Tarom berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti Propam Polda Malut.

Bripka Wardi Ibrahim Membantah

Terpisah, Bripka Wardi Ibrahim membantah tudingan yang ditujukan terhadap dirinya yang diduga melakukan penipuan.

Bripka Wardi mengatakan apa yang disampaikan Obet Tarom melalui kuasa hukumnya tidak sinkron dengan data miliknya.

"Setahu saya pengambilan kayu dari Januari tahun 2023 sampai dengan Januari 2025 itu tercatat hanya 150 kubik dan itu ada rinciannya di saya."

"Begitu juga ada pengambilan bahan-bahan, semua ada rinciannya,” jelas Bripka Wardi kepada TribunTernate.com, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, untuk jumlah kayu besi yang disampaikan 32 kubik juga tidak sesuai dengan catatannya, karena yang tercatat hanya 17 kubik.

"Harga yang diambil disana kayu kelas dua Rp1,2 juta dan kelas satu Rp 2,5 juta per kubik," katanya.

Ia juga menilai, dirinya dan institusi kepolisian sangat dirugikan atas informasi yang tidak benar ini.

"Nanti pimpinan saya beranggapan kerja di lapangan bisnis kayu tidak becus dan tipu-tipu orang," tuturnya.

Disinggung terkait mobil, ia mengaku sejak awal telah menjelaskan kepada Obet bahwa mobil yang dijanjikan itu tidak bisa diambil cash tapi kredit, dengan catatan Obet harus menyetor uang DP sebesar Rp 30 juta.

"Karena saat itu om Obet tidak punya uangnya jadi tukar dengan kayu, jadi berjalannya waktu mobil itu baru diambil pada Juni 2023."

"Nunggak pembayaran itu di bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2024 karena tidak ada pemasukan sama sekali. Jadi uang setoran Rp 5 juta per bulan lebih itu saya setor pakai uang saya pribadi," tuturnya.

Kemudian, pada bulan Desember 2024 ia bertemu dengan Obet dan keluarga.

Ia pun meminta Obet membantu menyelesaikan tunggakan itu, karena dirinya tidak memiliki uang untuk pembayaran cicilan mobil.

Sebab, bisnis kayu Obet juga sudah tersendat.

"Di tahun 2025 bulan Januari dan seterusnya saya minta bantu kalau om Obet punya kayu tidak lancar minta bantu mobil atau sopir tutup cicilan/angsuran," ucapnya.

Ia menuturkan, leasing kembali menghubungi dirinya beberapa waktu lalu bahkan diberi surat somasi satu sampai tiga.

"Jadi saya ambil langkah agar om Obet bisa bayar itu mobil sehingga mobil itu diamankan ke Lolobata dan aman, bukan kasih di leasing," tuturnya.

Terkait pelaporan ke Propam Polda Maluku Utara, Bripka Wardi mengaku akan mengikuti prosesnya.

"Untuk laporan ke Propam kita ikuti prosesnya, nanti saya buat pembuktian di Propam," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Tribunternate.com/ Randi Basri)


Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Dituduh Tipu Warga Desa Hilaitetor Halmahera Timur, Bripka Wardi Ibrahim: Itu Tidak Benar

Sentimen: negatif (99.6%)