Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi
Pembunuh Pengemudi Ojol di Bekasi Ternyata Teman SD, Polisi Sita Balok Kayu dan Tikar - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MAW (39) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui korban pembunuhan sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pembunuh pengemudi ojol itu berinisial HJ (43).
Penangkapan pelaku pembunuhan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pelaku pembunuhan sudah berhasil diamankan, inisialnya HJ. Pelaku merupakan teman SD korban,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Dari penangkapan pelaku pembunuhan, beberapa barang bukti disita yakni balok atau sebatang kayu, motor dan pakaian milik korban hingga tikar.
"Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah, kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku ya, kemudian ada tikar dan pakaian milik korban," katanya.
"Jadi saat ditemukan itu korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur, ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu kemudian dikembangkan di dalamnya akhirnya berhasil diungkap, kemudian ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah di amankan oleh penyidik," sambung dia.
Kini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melalukan pendalaman usai pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sentimen: negatif (99.9%)