Sentimen
Negatif (99%)
6 Mar 2025 : 09.34
Informasi Tambahan

BUMN: BSI, PT PPI

Kasus: korupsi, Tipikor

Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong

6 Mar 2025 : 09.34 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong

Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan aparat kepolisian melaksanakan apel di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025). Apel ini diadakan menjelang sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian berseragam coklat berbaris rapi untuk mendengarkan pengarahan sebelum persidangan dimulai. Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025. Perkara yang teregister dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB. Dalam kasus korupsi impor gula ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Penyidik menilai para tersangka telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini. Qohar menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud terjadi pada tahun 2016, saat pejabatnya bukan Thomas Lembong .  "Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," jelas Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025). “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta. Selain Thomas Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka. Sembilan tersangka lainnya terdiri dari Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP. Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, serta Direktur PT PDSU berinisial ES juga termasuk dalam daftar tersangka. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.2%)