DPR Sebut Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Rugikan Pengemudi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edi Purwanto mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat merugikan pengemudi.
Hal ini disampaikan Edi dalam rapat Komisi V DPR dengan pihak Gojek, Grab, dan Maxim terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Edi, beberapa pengemudi ojol sudah mengeluhkan kepadanya mengenai potongan aplikasi hingga 30 persen ini.
“Saya alami sendiri, ini saya dari Pondok Ranji ke DPR Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp 143.221. Jadi potongannya itu Rp 51.521 atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” kata Edi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Edi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan maksimal oleh aplikator ditetapkan sebesar 15 persen.
Namun, aturan tersebut direvisi melalui KP 1001 Tahun 2022 menjadi 20 persen.
Meski demikian, potongan yang lebih besar dari ketentuan tersebut masih terjadi.
Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir dan tidak tegas.
Begitu, ini yang kita dorong,” ujar Edi.
Edi juga mengingatkan para penyedia layanan transportasi daring agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Edi tetap mengapresiasi peran aplikator dalam membantu masyarakat, namun dia mendorong perlunya perbaikan sistem demi kesejahteraan para pengemudi.
“Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini ada jalannya untuk kita melakukan perubahan sehingga mampu memproteksi pengusaha sopir dan penumpang,” ucap Edi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sentimen: positif (97.7%)