Sentimen
Negatif (100%)
5 Mar 2025 : 22.45
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Tiongkok

Sidang Putusan Kasus Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Hingga Pekan Depan - Halaman all

5 Mar 2025 : 22.45 Views 20

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Sidang Putusan Kasus Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Hingga Pekan Depan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pengemplangan kredit PT Bank Mayapada, Ted Sioeng. Penundaan ini dilakukan lantaran terdakwa Ted Sioeng tidak dapat hadir di sidang karena alasan kesehatan, menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan bahwa sehari sebelum jadwal pembacaan putusan, Ted mengeluhkan nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah diperiksa oleh tim medis, pihak rumah sakit mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan adanya indikasi masalah pada jantung, mengingat riwayat penyakit terdakwa.

"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, lanjut Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

"Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online," kata Pompy.

Walaupun tim dokter menyatakan bahwa Ted Sioeng bisa mengikuti sidang secara daring, Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo memutuskan untuk melihat kondisi terdakwa melalui tayangan Zoom.

Dalam tayangan tersebut, Ted Sioeng tampak dalam kondisi lemas dan kesulitan berkomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga Senin, 10 Maret 2025.

"Jadi, dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Fitrah.

Merespons penundaan sidang putusan ini, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menyatakan kecurigaan bahwa Ted mungkin sengaja berpura-pura sakit untuk menunda putusan.

Menurut Tony, surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Adhyaksa menyebutkan bahwa Ted dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan secara daring.

"Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa diubah, padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yang siap dibacakan pada hari ini," ujar Tony.

Terdakwa Ted Sioeng pada sidang sebelumnya dijatuhi tuntutan penjara selama 3 tahun 10 bulan. Ted diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit Rp 133 miliar di Bank Mayapada.

Selain itu, Ted juga tercatat sebagai buronan internasional dan telah ditangkap di Tiongkok sebelum akhirnya diekstradisi ke Indonesia.

Sebagai informasi, Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutnya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri pada 14 Mei 2023.

Ted Sioeng, yang pada 1980-an dikenal dengan nama Gatot Sundut, memiliki riwayat panjang dalam dunia kriminal. Pada masa Orde Baru, ia sempat menjadi buronan aparat hukum akibat dugaan penipuan asuransi dan berbagai kasus lainnya. Ted akhirnya melarikan diri ke luar negeri dan menjalani sejumlah permasalahan hukum di Amerika Serikat. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng.

Sentimen: negatif (100%)