Sentimen
Positif (93%)
5 Mar 2025 : 21.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Jasa Marga

Grup Musik: APRIL

Kasus: kecelakaan

Kebijakan Larangan Truk ODOL Melintas di Jalan Raya Efektif Berlaku Usai Lebaran 2025 - Halaman all

5 Mar 2025 : 21.35 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Kebijakan Larangan Truk ODOL Melintas di Jalan Raya Efektif Berlaku Usai Lebaran 2025 - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, penerapan larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) melintas akan mulai berlaku setelah Lebaran 2025 atau pada April 2025 mendatang.

Menurut Dudy, saat ini truk-truk besar masih diperlukan utamanya pada momen Lebaran 2025 untuk distribusi barang.

"Itu operasi untuk truk ODOL dan yang turut berpartisipasi dari kepolisian. Kami belum masif karena memang suasana bulan Ramadan, kami juga tahu pada saat ramadan distribusi barang cukup tinggi," kata Dudy dalam Media Briefing di Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Menhub Dudy menegaskan bahwa pada periode ini truk-truk besar masih diperbolehkan untuk melintas. Namun, dia juga bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah terkait melakukan sidak di beberapa wilayah.

Terlebih lagi, penerapan larangan ODOL ini sejatinya melanjutkan komitmen di tahun 2023 yakni Zero ODOL. Kementerian Perhubungan pun turut menggandeng Kementerian dan Lembaga lain untuk turut mendukung penerapan ini.

"Tapi pesan yang ingin kami sampaikan bahwa pada penyelenggara angkutan darat khususnya, kita sudah mulai serius lagi terhadap penanganan masalah ODOL Ini pesan yang kami sampaikan kepada para penyelenggara," jelasnya.

Di sisi lain, Menhub Dudy bilang bahwa Kemenhub tengah memperjuangkan kewenangan untuk bisa mencabut izin usaha atau menindak truk ODOL. Sebab kata dia, perizinan itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk mencabut izin usahanya atau menindak. Karena perizinan sekarang di proses BKPM sesuai dengan ketentuan di UU Ciptaker," papar Dudy.

"Tapi kami sudah menyampaikan kepada BKPM khususnya bahwa kedepannya kami ingin supaya bahwa apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan ODOL ke arah pelanggaran, maka kami punya bisa untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut. Khususnya apabila kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyepakati implementasi penuh kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL).

Kedua menteri menyepakati untuk segera melaksanakan penerapan Zero ODOL di lapangan tanpa tahapan tambahan.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi logistik nasional.

"Kami dari Kementerian Perhubungan mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Perindustrian. Setelah sekian lama kami melakukan rapat intensif, akhirnya kami sepakati bahwa penerapan Zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan," ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Menhub Dudy menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait kendaraan ODOL telah didengar oleh pemerintah, dan langkah konkret segera diambil untuk mengatasinya.

"Apa yang menjadi keluhan masyarakat, kami dari pemerintah sangat mendengar. Ini adalah wujud dari komitmen kami untuk memastikan keselamatan transportasi, khususnya transportasi darat," ucap dia.

"Oleh karena itu, kami sepakat bahwa penerapan Zero ODOL akan segera kita laksanakan tanpa tahapan lagi," sambungnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.

"Kami selalu mendukung penerapan Peraturan Zero ODOL. Ini kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di lapangan dan juga termasuk di sektor industri," jelas Menperin Agus Gumiwang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho memastikan akan menindak truk over dimension over loading atau ODOL.

Agus menyampaikan, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait sudah sering melakukan sosialisasi mengenai truk ODOL. Namun, masih ditemui bahwa truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan.

"Saya akan rapat koordinasi bagaimana solusi untuk melakukan tindakan yang tepat. Jadi overload kita tindak, over dimensi kita tindak," ujar Agus usai acara di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

Menurut Agus, Korlantas akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, serta Kementerian Perdagangan, untuk menerapkan tindakan yang tepat.

"Karena ini kaitannya dengan logistik, tetapi memang hasil analisa dan evaluasi ketika terjadi kecelakaan, khususnya kendaraan berat, itu diduga memang banyak yang over dimensi dan overload, ini menjadi perhatian kita semua," tutur Agus.

Sentimen: positif (93.8%)