Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya 'Janji Manis' - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyampaikan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan bekerja lagi dalam dua pekan ke depan, setelah mendapatkan investor baru.
Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ragu hal tersebut dapat terwujud dan hanya sekadar janji manis pemerintah seperti sebelumnya.
"Saya tidak yakin dalam waktu dua minggu PT Sritex (dalam pailit) akan bisa beroprasi produksi," kata Presiden KSPN Ristadi dikutip Rabu (5/3/2025).
Ristadi pun menjabarkan sebuah janji-janji manis yang telah disampaikan pemerintah ke pekerja Sritex, tetapi tidak ada yang ditepati.
"Beberapa kali pemerintah dalam sikapi kondisi Sritex berjanji akan selamatkan Sritex dari pailit, tidak ada PHK dan semua berakhir hampa," ujarnya.
"Lalu baru-baru kemarin berjanji akan kerjakan lagi pekerja ter-PHK karena sudah ada investor yang akan menyewa PT. Sritex," sambungnya.
Ristadi menjelaskan, dari hitung-hitungan teknis, hal itu tidak bisa terealisasi dengan sistem sewa karena sampai saat ini belum dapat kabar investor mana yang sudah sepakat skema penyewaan, jadi belum pasti.
Kemudian, untuk menggerakan roda produksi maka butuh bahan baku dan pendukungnya.
Sehingga, Ristadi melihat rasanya akan agak sulit dalam waktu 2 minggu untuk kapasitas tenaga kerja sampai puluhan ribu tenaga kerja.
"Waktu dua minggu kedepan itu perusahaan lain termasuk suplyer sudah banyak yang memasuki masa libur jelang hari raya. Jadi perusahaan lain mulai libur, ini malah baru mulai aktif, akan ada kesulitan teknis dalam mobilisasi tenaga kerjanya," katanya.
Oleh sebab itu, Ia mengingatkan pemerintah harus lebih hati-hati memberikan solusi, harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan pekerja/buruh terhadap pemerintah, khususnya ex pekerja Sritex.
Dipekerjakan lagi
Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex sebelumnya telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.
"Bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari ini Senin (3/3/2025).
Kemudian terkait hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK, Kemnaker akan mengawalnya agar bisa terpenuhi seluruhnya.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, berupa hak kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi."
"Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja," terang Yassierli.
Senada dengan Menaker Yassierli soal peluang kerja untuk pegawai Sritex ini, Tim Kurator, Nurma Sadikin, mengungkap pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat demi meningkatkan harta pailit dan menjaga agar aset Sritex tidak turun nilainya.
Menurut Nurma, sudah ada investor yang menghubungi Tim Kurator Sritex terkait hal ini.
"Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya."
"Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi," kata Nurma.
Lebih lanjut Nurma menyebut dalam dua minggu ke depan Tim Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex ini.
Setelah diputuskan soal pemilihan investor ini, maka karyawan Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.
"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan, siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja dan karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan oleh penyewa yang baru," terang Nurma.
Sentimen: positif (88.9%)