Sentimen
Negatif (95%)
5 Mar 2025 : 10.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Komplotan Pemeras Pria Bermodus Ajak Kencan di Jakut Ditangkap!

5 Mar 2025 : 10.15 Views 9

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Komplotan Pemeras Pria Bermodus Ajak Kencan di Jakut Ditangkap!

Jakarta -

Polisi menangkap komplotan pelaku yang melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus mengajak kencan. Total sebanyak empat orang pelaku diringkus.

"Para pelaku sudah kita amankan" kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Para pelaku diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Mereka yang diamankan yaitu wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban dan tiga orang pria lainnya bernama Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

ADVERTISEMENT `; var mgScript = document.createElement("script"); mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");`; adSlot.appendChild(mgScript); }, function loadCreativeA() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); adSlot.innerHTML = ``; console.log("πŸ” Checking googletag:", typeof googletag !== "undefined" ? "βœ… Defined" : "❌ Undefined"); if (typeof googletag !== "undefined" && googletag.apiReady) { console.log("βœ… Googletag ready. Displaying ad..."); googletag.cmd.push(function () { googletag.display('div-gpt-ad-1708418866690-0'); googletag.pubads().refresh(); }); } else { console.log("⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script..."); var gptScript = document.createElement("script"); gptScript.src = "https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js"; gptScript.async = true; gptScript.onload = function () { console.log("βœ… GPT script loaded!"); window.googletag = window.googletag || { cmd: [] }; googletag.cmd.push(function () { googletag.defineSlot('/4905536/detik_desktop/news/static_detail', [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], 'div-gpt-ad-1708418866690-0').addService(googletag.pubads()); googletag.enableServices(); googletag.display('div-gpt-ad-1708418866690-0'); googletag.pubads().refresh(); }); }; document.body.appendChild(gptScript); } } ]; var currentAdIndex = 0; var refreshInterval = null; var visibilityStartTime = null; var viewTimeThreshold = 30000; function refreshAd() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); if (!adSlot) return; currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length; adSlot.innerHTML = ""; // Clear previous ad content ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad console.log("πŸ”„ Ad refreshed:", currentAdIndex === 0 ? "Creative B" : "Creative A"); } var observer = new IntersectionObserver(function(entries) { entries.forEach(function(entry) { if (entry.isIntersecting) { if (!visibilityStartTime) { visibilityStartTime = new Date().getTime(); console.log("πŸ‘€ Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik..."); setTimeout(function () { if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() - visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) { console.log("βœ… Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh..."); refreshAd(); if (!refreshInterval) { refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000); } } }, viewTimeThreshold); } } else { console.log("❌ Iklan keluar dari layar, reset timer."); visibilityStartTime = null; if (refreshInterval) { clearInterval(refreshInterval); refreshInterval = null; } } }); }, { threshold: 0.5 }); document.addEventListener("DOMContentLoaded", function() { var adSlot = document.getElementById("ad-slot"); if (adSlot) { ads[currentAdIndex](); // Load the first ad observer.observe(adSlot); } });

Dituduh Selingkuhan-Digrebek Suami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mulanya korban berkenalan dengan seorang wanita yang diduga komplotan pelaku melalui aplikasi kencan.

"Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Percakapan di antara mereka berpindah ke WhatsApp. Singkat cerita, kata Ade Ary, mereka sepakat bertemu di salah satu kos yang ditentukan si wanita pada Minggu (2/3).

Korban saat itu mendapati ada dua orang perempuan di dalam kos. Tak berselang lama, kata Ade, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu.

Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut. Korban pun dituduh merupakan selingkuhan wanita tersebut.

"Di dalam ada dua orang perempuan. Selanjutnya, tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," jelasnya.

Ade Ary mengatakan si pria yang mengaku suami menodongkan pisau ke arah korban lalu merampas ponselnya. Saat itulah para pelaku memeras korban.

(wnv/mea)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Sentimen: negatif (95.5%)