Sentimen
Negatif (99%)
5 Mar 2025 : 07.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purworejo, Surabaya, Yogyakarta

Modus Licik Dwi Rahayu, Istri Anggota TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Tentara dan Guru Lanjut Usia - Halaman all

5 Mar 2025 : 07.37 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Modus Licik Dwi Rahayu, Istri Anggota TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Tentara dan Guru Lanjut Usia - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Kasus penipuan yang melibatkan Dwi Rahayu, istri seorang anggota TNI AD, mengguncang masyarakat, terutama para pensiunan yang menjadi korban.

Dengan modus investasi fiktif di rest area Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Dwi Rahayu berhasil meraup duit hingga Rp2,7 miliar sebelum akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Selain kehilangan uang, mereka juga harus menghadapi dampak psikologis dan sosial, termasuk terjerat cicilan pinjaman yang tidak mereka ajukan sendiri.

Modus Operandi

Dwi Rahayu menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya.

Awalnya, ia menawarkan kerja sama investasi di rest area Bandara YIA dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo dengan janji keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta pengembalian modal dalam enam bulan.

Skema ini tampak menguntungkan, sehingga menarik banyak korban.

Dengan statusnya sebagai istri anggota TNI AD, Dwi Rahayu berhasil membangun citra sebagai sosok yang dapat dipercaya.

Korban bahkan diminta menandatangani kertas kosong, yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman bank atas nama mereka.

Terdapat indikasi bahwa pencairan kredit atas nama korban dipermudah oleh oknum perbankan sehingga transaksi yang seharusnya memerlukan verifikasi ketat dapat berjalan tanpa hambatan.

Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.

Modus ini semakin meyakinkan para korban untuk berinvestasi.

Proses Hukum dan Tuntutan Korban

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak berwenang. Dwi Rahayu dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Meski begitu, ia hanya divonis 3 tahun, yang dinilai terlalu ringan oleh para korban.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyebut bahwa proses hukum dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera maksimal.

"Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Catur mengatakan, jika tawaran investasi terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku.

Wajah Pelaku

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Dwi Rahayu terlihat dalam berbagai kesempatan.

Salah satu foto menunjukkan dirinya mengenakan jaket kuning di rumah salah satu korban.

Ia tampak duduk di kursi kayu sambil memegang gelas, dengan masker yang berada di dagunya.

 Dwi Rahayu lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam.

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja.

"Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD)," kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025). (Kompas.com/Tribun Medan/Angel aginta sembiring)

Sentimen: negatif (99.6%)