Sentimen
Positif (88%)
4 Mar 2025 : 07.29
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

4 Mar 2025 : 07.29 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya

PIKIRAN RAKYAT - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi karyawan swasta menjelang Idul Fitri. THR merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahun 2025, pencairan THR bagi karyawan swasta telah mendapatkan kepastian dari pemerintah. Lalu, kapan THR akan cair, siapa yang berhak menerimanya, dan apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini?

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Sesuai regulasi yang ada, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diharapkan berlangsung maksimal pada 24-25 Maret 2025.

Namun, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk memastikan bahwa tempat kerja mematuhi regulasi yang berlaku.

Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

Regulasi mengenai THR telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan ini, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR:

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja dalam bulan x 1 bulan gaji) / 12.

Pemerintah menekankan agar seluruh perusahaan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai aturan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:

Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri). Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi ini mencakup: Teguran tertulis. Pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Pembekuan izin usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja serta menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pelaporan bisa dilakukan melalui:

Datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Menghubungi layanan pengaduan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Melaporkan melalui sistem pengaduan online yang tersedia di situs resmi Kemenaker.

Pastikan untuk membawa bukti pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi dengan pihak perusahaan terkait THR.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (88.6%)