Sentimen
Negatif (100%)
3 Mar 2025 : 18.06
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Anak Bos Rental Menangis Lihat Video Penembakan Ayahnya Diputar dalam Sidang Megapolitan 3 Maret 2025

3 Mar 2025 : 18.06 Views 15

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Anak Bos Rental Menangis Lihat Video Penembakan Ayahnya Diputar dalam Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Maret 2025

Anak Bos Rental Menangis Lihat Video Penembakan Ayahnya Diputar dalam Sidang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS. com -  Oditur Militer Jakarta memutar video penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (3/3/2025). Video tersebut terdiri dari rekaman kamera CCTV hingga video rekaman dari anak korban yang diserahkan sebagai barang bukti. Rekaman video CCTV menampilkan detik-detik penembakan Ilyas ketika hendak mengambil mobilnya yang dibawa oleh oknum TNI Angkatan Laut. Ketika video penembakan Ilyas diputar, kedua anak korban yang juga saksi, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra tak kuasa meneteskan air mata. "Maaf ya saksi, karena kebenaran harus kita ungkap," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor hukum (Chk) Gori Rambe di dalam persidangan (3/3/2025). Melihat reaksi kedua anak korban, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menawarkan untuk mengakhiri pemutaran video tersebut. "Saksi mau kita lewatkan saja?" Kata Hakim ketua. "Lanjut saja yang mulia," kata Agam Muhammad Nasrudin. Lalu, anak korban dengan nada tinggi menunjukkan kepada hakim ketua bahwa terdakwa menembak ayahnya sembari merokok. "Sambil merokok tuh Pak,' kata Agam Muhammad. Ketika anak korban tak kuat menahan tangis melihat video penembakan ayahnya diputar, dua Oditur Militer berusaha menguatkan. Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini. Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk. Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)