Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sumba
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga
Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Kapolres Ngada yang Diduga Terjerat Narkoba dan Asusila - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukma, ditangkap Divisi Propam Mabes Polri di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengaku tak mengetahui penyebab AKBP diamankan.
"Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan. Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu," ungkapnya, Senin (3/3/2025).
Irjen Pol Daniel menerangkan penangkapan AKBP Fajar dilakukan setelah ada surat dari Mabes Polri yang ditujukan kepadanya.
"Karena mungkin infonya rahasia takutnya terbongkar apa-apa kan, jadi Mabes Polri langsung turun. Itu (dugaan kasus narkoba), nanti Mabes Polri yang punya kewenangan," sambungnya.
Diketahui, AKBP Fajar menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024, menggantikan AKBP Padmo Arianto.
Pria lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 ini pernah menjadi Kapolres Sumba Timur.
Diduga, AKBP Fajar terlibat kasus narkoba. Hal ini disampaikan seorang warga Bajawa, Alek Roga (35).
Alex menyatakan penangkapan AKBP Fajar menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Ngada sudah meluas.
"Polisi yang kita harapkan dapat melindungan generasi muda dari ancaman narkoba, malah (diduga) terlibat kasus narkoba. Masyarakat (bisa semakin) tidak percaya kepada polisi," tukasnya.
Selama dua minggu, AKBP Fajar tak terlihat di Mapolres Ngada dan kegiatan Forkompimda diwakilkan oleh Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu.
Bahkan, rumah dinasnya tampak sepi dan tak ada tanda-tanda orang yang tinggal di sana.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, belum dapat mengungkap kasus yang menyeret AKBP Fajar karena masih proses pemeriksaan.
"Kamis (ditangkap) masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," ucapnya, Senin (3/3/2025), dikutip dari PosKupang.com.
Menurutnya, kewenangan untuk mengungkap kasus AKBP Fajar ada di tangan Propam Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Kata Anggota DPRD Ngada
Penangkapan ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong.
Ia menganggap kejadian ini meresahkan masyarakat lantaran Kapolres Ngada terjerat kasus narkoba.
"Kita mendorong dan menghormati proses yang sedang berjalan di Mabes Polri karena ini telah meresahkan masyarakat Ngada," bebernya, Senin.
Yohanes meminta Kapolda NTT untuk menunjuk pejabat Kapolres Ngada yang baru.
"Biasanya kasus seperti ini Kapolri maupun Kapolda agar reputasinya terjaga, langkah yang diambil agar segera mengganti atau menunjuk pejabat Kapolres yang baru di Kabupaten Ngada," tandasnya.
Menurut Yohanes, petugas kepolisian bertugas memberantas narkoba dan tidak terjerumus ke dalamnya.
"Kalau sudah terjadi dari internal Polisi itu artinya harus ada tindakan pencegahan secara holistik dalam konteks pengembangan, bisa terungkap sindikat," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Rumah Dinas Sepi Pasca Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi)
Sentimen: positif (80%)