Sentimen
Penerapan Tanda Tangan Elektronik Hadapi Sejumlah Tantangan
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Penerapan wajib tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikat dalam transaksi digital menimbulkan kekhawatiran terkait penambahan beban biaya bagi masyarakat dan potensi hambatan bagi perkembangan ekonomi digital.
“Kebijakan tersebut mengharuskan setiap pengguna untuk mendaftar dan berlangganan TTE yang telah mendapatkan sertifikasi,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Teguh Arifiyadi dalam forum diskusi yang diinisiasi oleh Lestari, Senin (3/3/2025).
Ketentuan ini diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang diberlakukan seiring dengan pengesahan perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Januari 2024.
“Aspek keamanan dalam bertransaksi secara elektronik merupakan alasan utama di balik penerapan tanda tangan elektronik,” ujar Teguh.
Dia menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan tanda tangan elektronik untuk mengantisipasi risiko baru dalam transaksi digital.
Namun, tidak mudah untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Pelaku marketplace menekankan bahwa penerapan sistem keamanan multifaktor (MFA) telah menjadi standar efektif dalam melindungi transaksi bagi UMKM dan konsumen.
Raisha Safira dari Indonesia e-Commerce Association (idEA) menjelaskan kewajiban tanda tangan elektronik berpotensi menghambat UMKM yang baru memasuki ranah digital.
“Karena ini akan menambah kompleksitas teknis dan biaya operasional kepada UMKM yang baru melek digital. Saat ini yang terpenting dalam mencegah penipuan adalah melakukan edukasi tentang literasi digital, seperti cara menjaga kerahasiaan kode OTP atau data pribadi,” kata Raisha.
Tak hanya itu, sektor fintech yang melayani segmen unbanked dan underbanked juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kebijakan tanda tangan elektronik terhadap pengalaman pengguna.
“Transaksi pembayaran mikro harus tetap sederhana dan terjangkau. Jika TTE diwajibkan untuk setiap transaksi, kami khawatir akan muncul hambatan teknis bagi pengguna dengan literasi digital yang terbatas atau akses perangkat yang minim,” kata Anggie Setia Ariningsih dari PT Commerce Finance saat berbicara terkait penerapan tanda tangan elektronik.
Sentimen: positif (49.8%)