Sentimen
Negatif (95%)
3 Mar 2025 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: PHK

Sritex Pailit, Bagaimana Korban PHK Bisa Dipekerjakan Lagi?

3 Mar 2025 : 14.15 Views 30

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sritex Pailit, Bagaimana Korban PHK Bisa Dipekerjakan Lagi?

Sritex Pailit, Bagaimana Korban PHK Bisa Dipekerjakan Lagi? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah turun tangan mencari solusi untuk karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyebut bahwa para pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan. "Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat degan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin. Lantas bagaimana cara para pekerja yang sudah di-PHK mendapatkan pekerjaannya kembali? Usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto, kurator kepailitan, Nurma Sadikin, mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group. "Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," ucap Nurma, Senin. Setelah ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap para karyawan Sritex yang menjadi korban PHK. "Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di- hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujar dia. Menurut Nurma, proses dan mekanisme rekrutmen mantan pegawai Sritex akan dikelola oleh pihak investor baru. "Jadi sebelum ini dilelang, dalam proses lelang ini supaya mesin itu tidak mati dan meningkatkan harga pailit, kita sewakan terlebih dahulu. Sampai nanti proses lelang itu akan beralih ke pemilik selanjutnya," tutur dia. Dengan demikian, selama proses lelang berlangsung, para pekerja PT Sritex akan dipekerjakan. Setelah ditunjuk investor baru, mereka akan dilanjutkan bekerja dengan investor baru. "Sementara saja (dipekerjakan lagi), karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru ya gitu sebelum akhirnya dimiliki pemilik yang baru," kata Nurma. Selain itu, Nurma menyebut ada kemungkinan PT Sritex Group akan berganti nama setelah memiliki pemilik atau investor baru. Namun, hal ini baru bisa dipastikan setelah proses lelang diputuskan. "Enggak (nama bukan PT Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak nih PT apa nanti, yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," ujarnya. Diketahui, pabrik PT Sritex Tbk yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (95.5%)