Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina
Kab/Kota: Tangki
Tokoh Terkait
Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara.
Penyelewengan tersebut melalui solar bersubsidi ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
"Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter, kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Penyelewengan diduga berjalan dua tahun itu kata Nunung, ditemukan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal.
Beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara di antaranya berupa 3 truk tangki berwarna biru. Kemudian 3 tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3000 liter.
Saat ini proses pengusutan masih dilakukan sejumlah orang diduga bertanggungjawab.
"Untuk dugaan pihak yang terlibat pertama adalah Saudara BK sebagai pihak yang mengelola lokasi. Saudara A sebagai pemilik SPBU Nelayan. Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk tanki, mobil tanki," kata Nunung.
"Dan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar," terangnya.
Peristiwa tersebut ditegaskannya merupakan dugaan tindak pidana.
"Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah. Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.
Sentimen: negatif (96.8%)