Sentimen
Negatif (93%)
3 Mar 2025 : 14.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental - Halaman all

3 Mar 2025 : 14.35 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Sertu Akbar Akui Serahkan Pistol ke Rekannya Terdakwa Bambang Sebelum Terjadi Penembakan Bos Rental - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah menyerahkan senjata inventaris kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dalam perkara penembakan bos rental mobil.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).


Mulanya oditur Militer bertanya mengapa terdakwa Sersan Satu Akbar Adli mau menyerahkan senjata api (pistol).


Sejatinya senjata api yang diberikan kepada anggota yang hanya memiliki surat izin senjata (SIS).


Artinya anggota yang dibekali SIS sudah berpengalaman dalam mengoperasikan senpi.


"Siap SIS ada pada saya, itu adalah perbuatan yang salah (memberikan senpi, red)," ucap Akbar.


Oditur berujar dari situlah awal dari terjadi nyawa orang yang hilang.


"Seharusnya senjata api itu ada di mana?" tanya penuntut umum.


"Siap melekat dalam diri saya," ucap terdakwa.


"Mengapa masih diberikan," tanya oditur lagi.


"Siap saya spontanitas tanpa berpikir panjang," respons Akbar.


Oditur kembali menanyakan dari mana asal pabrikan senjata itu.


"Siap dari Slovenia," pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.


Didakwa Pembunuhan Berencana 


Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).


Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.


"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.


Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.


"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Sentimen: negatif (93.9%)