Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Letuskan 5 Tembakan, Terdakwa Prajurit TNI AL Bambang Apri Atmojo Mengaku Tak Pernah Pegang Pistol - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa mengaku tidak memiliki pengalaman dalam menggunakan pistol. Namun, ia mengakui telah melepaskan lima tembakan saat terjadi kericuhan di depan minimarket Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Saudara pernah pegang pistol sebelumnya?” tanya oditur kepada Bambang dalam persidangan pada Senin (3/3/2025).
“Siap, tidak pernah,” jawab Bambang.
Tembakan yang dilepaskan Bambang menyebabkan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meninggal dunia.
Kronologi Penembakan
Bambang menjelaskan bahwa tembakan pertama dan kedua dilepaskan saat melihat rekannya, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sejumlah orang. Ia bermaksud memberikan tembakan peringatan agar rekannya segera dilepaskan. Kedua tembakan tersebut ditembakkan melalui kaca jendela mobil.
“Saat itu, Saudara Akbar tampak kesakitan dan berteriak, ‘Tembak, Tut! Tembak, Tut!’ Kami yang memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang.
Namun, tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan. Bambang kemudian turun dari mobil sambil menenteng senjata dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar. Tembakan ini mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.
Setelah itu, Bambang melepaskan tembakan keempat saat Ilyas Abdul Rahman berusaha mendekatinya. Ia merasa bahwa Ilyas berniat merebut senjatanya, sehingga secara spontan menembak ke arah dada Ilyas.
“Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.
“Kami arahkan lurus 90 derajat. Korban langsung memegang dadanya,” jawab Bambang.
Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri.
Senjata Milik Terdakwa Lain
Adapun senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut diketahui merupakan milik terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli. Menurut Bambang, Akbar memiliki izin untuk menggunakan senjata api.
Sebelumnya, dalam kasus ini, terdapat tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa pertama), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa kedua), Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa ketiga).
Ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, dan keputusan hukum terhadap para terdakwa akan ditentukan dalam waktu dekat.
Sentimen: negatif (99.8%)