Sentimen
Positif (100%)
3 Mar 2025 : 09.12
Informasi Tambahan

BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000 Menjadi Rp 1,679 Juta Per Gram

3 Mar 2025 : 09.12 Views 21

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000 Menjadi Rp 1,679 Juta Per Gram

Jakarta, Beritasatu.com - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin  (3/3/2025) pagi. Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.679.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam sempat stagnan di angka Rp 1,672 juta per gram pada Minggu (2/3/2025). Sepanjang sejarah, harga tertinggi emas Antam pernah mencapai Rp 1,708 juta per gram pada Kamis (20/2/2025).

Selain harga jual emas Antam hari ini naik, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000, sehingga kini berada di level Rp 1,528 juta per gram.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak. Apabila nilai buyback melebihi Rp 10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini pada Senin pagi (3/3/2025):

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 889.500
Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.679.000
Harga emas Antam  2 gram: Rp 3.298.000
Harga emas Antam  3 gram: Rp 4.922.000
Harga emas Antam  5 gram: Rp 8.170.000
Harga emas Antam  10 gram: Rp 16.285.000
Harga emas Antam  25 gram: Rp 40.587.000
Harga emas Antam  50 gram: Rp 81.095.000
Harga emas Antam  100 gram: Rp 161.112.000
Harga emas Antam  250 gram: Rp 405.015.000
Harga emas Antam  500 gram: Rp 809.820.000
Harga emas Antam  1.000 gram: Rp 1.619.600.000

Selain harga emas Antam hari ini yang naik, ada juga informasi tambahan untuk pembelian emas batangan yang akan dikenakan PPh 22 sesuai regulasi yang sama. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45%, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sentimen: positif (100%)