Sentimen
Negatif (44%)
2 Mar 2025 : 09.19
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Gelar Doktor Bahlil Dicabut DGB UI, Ini Judul dan Pembahasan Disertasi yang Harus Diulang

2 Mar 2025 : 09.19 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gelar Doktor Bahlil Dicabut DGB UI, Ini Judul dan Pembahasan Disertasi yang Harus Diulang

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) melakukan sidang etik kelanjutan pembekuan Gelar Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Hasil sidang etik DGB UI menyatakan Bahlil Lahadalia diharuskan untuk mengulang disertasi.

Namun, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengaku pihak kampus belum membuat keputusan resmi kabar pembatalan disertasi Bahlil.

"Saat ini saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI belum membuat keputusan resmi atas Pak Bahlil," ucap Arie Afriansyah di Depok pada Jumat, 28 Februari 2025.

UI Belum Buat Keputusan Resmi

Pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci sikap UI atas kabar pembatalan tugas akhir Menteri ESDM Bahlil.

Sebelumnya, sidang etik Dewan Guru Besar UI menyatakan Bahlil Lahadalia harus mengulang disertasi.

Namun, sikap DGB UI sendiri diketahui bukan representasi resmi dari pihak kampus Universitas Indonesia.

Disertasi Bahlil

Disertasi untuk studi doktoral itu bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

Pembahasannya menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia guna menciptakan keadilan dan keberlanjutan untuk masyarakat, pengusaha serta pemerintah daerah.

Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktor pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI mulai tahun akademik 2022/2023 term 2 sampai dengan 2024/2025 term 1.

SKSG merupakan program pascasarjana khusus yang bersifat multi/lintas disiplin ilmu, dengan jenjang pendidikan magister serta doktoral.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (44.4%)