Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: pengangguran, PHK
Tokoh Terkait

joko widodo
Langkah Pemerintah usai Sritex Tutup dan PHK 10 Ribu Karyawan: Siapkan BLK hingga Loker Alternatif - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah langkah disiapkan pemerintah merespons PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang resmi tutup mulai Sabtu (1/3/2025).
Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.
Pabrik Tekstil ini, tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau dinyatakan pailit.
Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang, sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern.
Lantas, seperti apa solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi gelombang PHK di Sritex ini?
Lowongan Kerja Alternatif
Pemeritah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kab/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan bahwa pihaknya melakukan pemetaan peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo.
Yassierli mengatakan, ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya," ujar Yassierli, Sabtu (1/3/2024).
Yassierli mengatakan, peluang kerja itu ada di industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa.
Lowongan kerja itu, diharapkan bisa menjadi alternatif nantinya bagi para pegawai Sritex yang di PHK.
Pastikan Pekerja Sritex Dapat Pesangon hingga JHT
Kementerian Ketenagakerjaan juga berupaya memastikan Sritex Group tetap memenuhi hak-hak semua pekerja yang terdampak.
Yassierli mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan pihak manajemen, sejak Sritex diputuskan pailit bulan Oktober 2024.
Ia memastikan, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan haknya berupa, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli.
Gubernur Jateng Siapkan BLK
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengaku sudah memiliki opsi mengatasi gelombang PHK, termasuk di Sritex.
Luthfi mengaku akan menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK).
Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai bertamu di kediaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Jumat (28/2/2025) sore.
“Nanti kita vokasi. Jadi artinya kita akan siapkan BLK (Badan Latihan Kerja). Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kita lakukan penanganan,” kata Luthfi, Jumat, dikutip dari Tribun Solo.
Selain itu, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk menampung karyawan yang di-PHK dari Sritex.
“Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan."
“Kita tampung (PHK Sritex) sehingga Jateng tidak terlalu banyak yang terkait dengan pengangguran,” tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ahmad Luthfi Koordinasi dengan Perusahaan di Jateng, Minta Tampung Karyawan Sritex yang Kena PHK.
(Tribunnews.com/Milani) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto)
Sentimen: positif (99.9%)