Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank DKI, TransJakarta
Kab/Kota: Jabodetabek, Kepulauan Seribu
15 Golongan Ini Bisa Dapatkan TJ Card, Begini Cara Daftarnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tengah mengadakan program biaya layanan gratis bagi pemilik Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card).
Sehingga dengan hal ini, bagi warga Jakarta tentunya bisa memanfaatkan program ini, dengan melakukan pendaftaran diri agar bisa menerima TJ Card tersebut.
Dilansir dari laman Antara, ada beberapa alur yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan pengurusan untuk mendapatkan TJ Card tersebut.
Langkah pendaftaran Pendaftaran secara online dengan mengunjungi link klg.transjakarta.co.id Setelah masuk ke dalam websitenya, lanjutkan dengan memilih opsi "Pembuatan Kartu Baru" Kemudian klik bagian jenis kategori penerima, yang diketahui terbagi menjadi 15 golongan. Setelah memilih kategori penerima yang tersedia seperti di atas, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang diminta dan sesuai, setelah semuanya benar lanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen. Lanjutkan dengan mengisi data diri yang terdapat di dalam formulir pendaftaran, setelah semua data dipastikan benar klik bagian 'Selanjutnya' Pastikan semua data dan dokumen yang dimasukkan benar, kemudian pilih opsi 'Ajukan permintaan' Pendaftar dapat mengunggu pihak Transjakarta melakukan verifikasi data, yang nantinya juga aan diinformasikan terkait lokasi pengambilan kartu. Golongan Penerima TJ Card
Kartu Layanan Gratis Transjakarta diberikan untuk 15 golongan, di antaranya sebagai berikut:
PNS Pemprov DKI Jakarta, untuk pensiunannya juga berlaku Tenaga kontrak yang saat ini sedang bekerja di Pemprov DKI Sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar Pekerja swasta tertentu, yang memiliki gaji sesuai dengan UMP daerah dengan menggunakan Bank DKI Anggota TNI/Polri Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dengan KTP Jabodetabek Anggota veteran dengan KTP nasional Penyandang disabilitas dengan KTP nasional Lansia yang berusia 60 tahun ke atas dan memiliki KTP Jakarta Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga Penduduk Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan KTP Kepulauan Seribu Pengurus masjid yang memiliki KTP Jakarta Tenaga pendidik anak usia dini dengan KTP nasional Juru pemantau jentik yang memiliki KTP Jakarta Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
Itulah alur pendaftaran untuk masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transkjakarta.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)