Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2025 : 18.39

RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan - Halaman all

1 Mar 2025 : 18.39 Views 35

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

RUU Minerba Disahkan, Nasib Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang Ditentukan Peraturan Turunan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola lahan mineral.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan peraturan yang mendetail atau turunannya.

Ekonom senior yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, menyoroti pentingnya manajemen yang profesional dalam program ini, yang diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan negara.

Ia mencontohkan, pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan, tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.

“Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” kata Imam Subali dalam Podcast JCC Network bertajuk 'Kebijakan Revisi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah: Siapa Pihak Yang Diuntungkan?', Jumat (28/2/2024).

Menurut Imam, tantangan terbesar terletak pada peraturan yang harus mendukung pelaksanaan di lapangan, agar UMKM dan ormas keagamaan bisa beroperasi dengan efektif.

“Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur PT Geo Mining Berkah dan konsultan pertambangan, Wisnu Salman, menambahkan bahwa peraturan turunan dari UU Minerba sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi secara efektif.

“RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi. Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” tuturnya.

Wisnu juga menggarisbawahi tantangan besar dalam pengelolaan tambang, seperti biaya operasional yang tinggi dan kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, regulasi yang lebih sederhana dan murah menjadi penting agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal.

“Dengan adanya Ditjen Gakkum Minerba, tambang ilegal bisa lebih ditekan. Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi,” ucap Wisnu.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka.

Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan bahwa tanpa peraturan yang tegas, UMKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang bisa saja hanya menjadi “boneka” bagi pihak luar.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat perizinan yang lebih mudah dan terjangkau.

"Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan," tukasnya.

Sentimen: positif (99.2%)