Sentimen
Negatif (100%)
1 Mar 2025 : 17.16
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Kebayoran Lama

Tokoh Terkait

Ciri-Ciri Ayam Potong Gelonggongan yang Wajib Diketahui - Halaman all

1 Mar 2025 : 17.16 Views 46

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Ciri-Ciri Ayam Potong Gelonggongan yang Wajib Diketahui - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik ilegal penjualan ayam potong gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok menjelaskan bahwa pelaku menggunakan air kotor untuk memasukan cairan ke dalam tubuh ayam.

"Karena air kotor disuntikan ke daging ayam, otomatis ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di dalam, pertama itu," ungkapnya, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Hasudungan memaparkan beberapa ciri ayam gelonggongan yang dapat membantu konsumen mengenali ayam yang tidak layak konsumsi:

Ayam gelonggongan terlihat lebih basah dan berukuran lebih besar dibandingkan ayam biasa yang tampak lembap.

Ayam gelonggongan memiliki bau amis yang tidak wajar.

Kulit ayam gelonggongan lebih licin akibat banyaknya air.

Ketika digantung, ayam gelonggongan akan mengeluarkan tetesan air, sedangkan ayam normal tidak.

Saat dimasak, ayam gelonggongan akan menyusut dan mengeluarkan banyak air.

Dampak Kesehatan

Hasudungan menekankan bahwa konsumsi ayam gelonggongan dapat berisiko bagi kesehatan, karena terkontaminasi bakteri.

Air kotor tersebut dapat mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli (E-coli).

“Air yang digunakan itu berasal dari air kotor, karena air kotor disuntikkan ke daging ayam, otomatis ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di air kotor tersebut,” kata Hasudungan.

Penangkapan Pelaku

Polisi menangkap pelaku berinisial Soyib (32), yang diketahui telah berjualan ayam gelonggongan sejak 2021.

Dalam sehari, Soyib dapat menjual hingga 200 ekor ayam dengan omzet mencapai Rp10 juta.

Namun, perlu diketahui, Soyib bukanlah pemilik rumah potong, melainkan hanya seorang pekerja.

Dari hasil pemeriksaan, Soyib mempelajari teknik penggelonggongan ayam dari rekannya yang sebelumnya bekerja di lokasi yang sama.

"Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (Soyib belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti.

Bima juga menjelaskan alasan Soyib bekerja di rumah ayam potong gelonggongan itu, yakni karena ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya.

“Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen," kata Bima.

Atas perbuatannya, Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Tindakan Hukum

Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ayam yang sudah dan belum disuntik air, jarum suntik, selang air, dan kuitansi penjualan.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini, termasuk pemilik tempat pemotongan ayam yang diduga mengetahui kegiatan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)