Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2025 : 15.51
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Cara Tukar Uang Baru Lebaran Ramadhan 2025 tanpa Antre, Simak Syarat dan Ketentuannya!

1 Mar 2025 : 15.51 Views 25

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Tukar Uang Baru Lebaran Ramadhan 2025 tanpa Antre, Simak Syarat dan Ketentuannya!

PIKIRAN RAKYAT - Ramadan 2025 akan segera datang dalam dua hari lagi, diikuti dengan perayaan Idulfitri. Salah satu tradisi yang biasa dilakukan masyarakat saat Lebaran adalah membagikan uang lebaran kepada anak, keponakan, keluarga, dan kerabat.

Untuk itu, banyak orang yang menukarkan uang lama dengan uang baru di bank, jelang perayaan di akhir bulan shaum tersebut.

Demi memenuhi kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan Kas Keliling, yang memungkinkan masyarakat menukarkan uang dengan pecahan baru secara resmi dan aman tanpa harus antre panjang.

Layanan ini akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, dan berlangsung hingga 27 Maret 2025, melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Proses penukaran uang di BI cukup mudah, asalkan kita memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat mendaftar melalui platform resmi BI di link antara lain, KLIK DI SINI, memilih lokasi dan jadwal penukaran, serta datang sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.

Sistem ini memberikan kemudahan, kenyamanan, dan ketertiban bagi semua pihak yang terlibat.

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

Layanan Kas Keliling Bank Indonesia memungkinkan masyarakat menukarkan uang Rupiah di lokasi-lokasi strategis dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan. Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta disusun searah, dengan memisahkan uang yang masih layak dan tidak. Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya. Penukaran hanya dapat dilakukan selama uang yang diserahkan masih dapat diidentifikasi keasliannya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran di hari lain. Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi. Ketentuan Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan

Sebelum menukarkan uang, kita juga perlu memahami ketentuan mengenai uang yang dapat ditukarkan, yang mencakup:

Jumlah uang kertas atau logam yang dapat dipesan tergantung pada ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih. Penukar dapat memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi penukaran. Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan. Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai ketentuan. Bank Indonesia menerima uang dengan berbagai tahun emisi, selama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, proses penukaran uang di layanan Kas Keliling BI akan lebih lancar dan nyaman. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.2%)