Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2025 : 13.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Surabaya, Yogyakarta

Besaran Insentif Ketua RT Ketua RW dan Gajinya di Sejumlah Wilayah RI, Ada yang Rp5 Juta

1 Mar 2025 : 13.38 Views 85

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Besaran Insentif Ketua RT Ketua RW dan Gajinya di Sejumlah Wilayah RI, Ada yang Rp5 Juta

PIKIRAN RAKYAT - Pada tahun 2025, pemerintah semakin memperhatikan kesejahteraan Ketua RT dan RW dengan peningkatan gaji maupun insentif yang cukup signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemerintah mengklaim langkah ini demi menunjukkan komitmen untuk mendukung para pemimpin komunitas lokal, yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan pelaksanaan program sosial di masyarakat.

Peningkatan insentif ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi mereka untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik, mengingat tantangan yang mereka hadapi membutuhkan dedikasi tinggi.

Berikut ini, Rincian Gaji dan Insentif Ketua RT dan RW 2025 di sejumlah wilayah RI:

1. DKI Jakarta Ketua RT: Rp4 juta per bulan (sebelumnya Rp2 juta) Ketua RW: Rp5 juta per bulan (sebelumnya Rp2,5 juta) 2. Surabaya Ketua RT dan RW: Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan 3. Bandung dan Yogyakarta Ketua RT dan RW: Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan 4. Makassar Ketua RT dan RW: Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan 5. Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Ketua RT dan RW: Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan 6. Bogor Ketua RT dan RW: Rp600.000 per bulan 7. Jawa Timur Upah Minimum Provinsi (UMP): Rp2.305.985 per bulan, naik 6,5 persen 8. Batu Intensif Ketua RT dan RW: Rp512.230 per bulan Kenaikan: Rp200.000 dari sebelumnya Rp312.230 Pemberlakuan: Setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah

Adapun, tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW di Indonesia, ialah sebagai berikut:

Tugas Fungsi Ketua RW Membantu kepala desa atau lurah dalam memberikan pelayanan. Mengawasi pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan. Menyelesaikan masalah di tingkat RW. Mengelola kegiatan sosial seperti gotong royong dan perayaan. Mengumpulkan data untuk kelancaran administrasi. Tugas Fungsi Ketua RT Menyediakan data kependudukan dan mengurus perizinan. Mengelola pelayanan administrasi pemerintahan. Meningkatkan ketertiban di wilayah RT. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Menggerakkan kegiatan gotong royong dan menjaga solidaritas warga.

Kenaikan gaji maupun insentif ini diharapkan mendukung peran vital Ketua RT dan RW dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan tertib. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.9%)