Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Calon Ketua RW Terkait Narkoba
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Calon Ketua RW, AS (39) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap terkait narkoba. Penangkapan dilakukan oleh personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata hasil keuntungan menjual narkoba digunakan AS untuk kegiatan operasional pencalonan dalam pemilihan ketua RW. "Penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami keresahan dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya", ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba. AS adalah satu dari 19 pelaku pengedar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang bukti yang disita polisi dari 19 pelaku pengedar narkoba yakni 39.76 gram bruto senilai Rp 100.000.000. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim dapat menyelamatkan 500 orang dari bahaya narkoba dari pengungkapan kasus ini.
Martuasah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini membantu dalam pengungkapan ini dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," jelas Martuasah.
Calon Ketua RW, AS (39) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap terkait narkoba. Penangkapan dilakukan oleh personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata hasil keuntungan menjual narkoba digunakan AS untuk kegiatan operasional pencalonan dalam pemilihan ketua RW. "Penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami keresahan dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya", ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba. AS adalah satu dari 19 pelaku pengedar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang bukti yang disita polisi dari 19 pelaku pengedar narkoba yakni 39.76 gram bruto senilai Rp 100.000.000. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim dapat menyalamatkan 500 orang dari bahaya narkoba dari pengungkapan kasus ini.
Martuasah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini membantu dalam pengungkapan ini dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," jelas Martuasah.
(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Sentimen: negatif (99.8%)