Sentimen
Negatif (99%)
28 Feb 2025 : 14.18

Ikuti Tips Ini jika Buku Nikah Rusak atau Hilang, Jangan Langsung Panik

28 Feb 2025 : 14.18 Views 36

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ikuti Tips Ini jika Buku Nikah Rusak atau Hilang, Jangan Langsung Panik

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menikah, setiap pasangan akan mendapatkan dokumen bukti yang menyatakan bahwa keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri, yang disebut juga dengan buku nikah.

Namun dalam hal ini, tidak sedikit pula dari pasangan yang akhirnya tanpa sadar kehilangan buku nikah mereka baik itu karena rusak ataupun lupa telah menyimpannya di mana.

Jika kondisi semacam ini tengah terjadi, sebenarnya tidak perlu panik untuk mencari jalan keluarnya.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik, dikatakan bahwa jika buku nikah yang dimiliki oleh pasangan tersebut mengalami kerusakan atau hilang, nantinya akan diberikan buku nikah pengganti.

Namun untuk mendapatkan buku nikah pengganti ini, tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan.

Bahkan untuk pengurusan buku nikah yang hilang dan rusak, ada sedikit perbedaan yang harus dilakukan.

Jika buku nikah yang Sobat PR miliki mengalami kerusakan, entah itu terkena musibah atau lainnya, dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Sobat PR dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak tersebut, kemudian KTP suami dan istri, serta pas foto 2x3 dengan latar berwarna biru.

Jangan lupa untuk memilih foto yang sopan, agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan nantinya.

Sedangkan langkah yang bisa dilakukan jika buku nikah hilang adalah dengan mendatangi kantor polisi terlebih dahulu, untuk membuat laporan kehilangan.

Setelah surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian keluar, Sobat PR dapat datang ke KUA dengan membawa KTP suami istri, serta pas foto 2x3 dengan latar biru.

Nantinya, pihak KUA akan menerbitkan kembali buku nikah yang baru, dalam waktu yang telah disesuaikan dengan kebijakan yang ada.

Itulah beberapa tips yang bisa dilakukan saat mengalami permasalahan buku nikah, entah itu karena rusak maupun hilang.

Sehingga dengan hal ini, Sobat PR tidak perlu merasa khawatir ataupun cemas karena buku nikah yang telah hilang ataupun rusak tersebut, tetap bisa diganti dengan yang baru.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.9%)